Hukrim
Beranda / Hukrim / Sebar Ujaran Kebencian dan Penghinaan, Muhajirin Dilaporkan Ke Polda Riau

Sebar Ujaran Kebencian dan Penghinaan, Muhajirin Dilaporkan Ke Polda Riau

Foto : Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan yang terdiri dari Masridodi Manguncong, SH, Misdar, SH, dan Fadli Hidayatullah Harahap, SH.

Derap1News, Rohil  – Pernyataan kontroversial yang diduga dilontarkan oleh seorang  bernama Muhajirin Siringo Ringo akhirnya berbuntut panjang. Ia dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam.

Laporan tersebut diajukan oleh Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan yang terdiri dari Masridodi Manguncong, SH, Misdar, SH, dan Fadli Hidayatullah Harahap, SH.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP, yakni menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Dalam konteks ini, golongan yang dimaksud adalah pejabat negara, yakni Bupati Rohil,” tegas Masridodi di kepada media ini , Selasa (24/6).

Baca Juga  Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Materi laporan itu merujuk pada sejumlah unggahan Muhajirin di akun Facebook pribadinya serta pernyataannya sebagai narasumber dalam pemberitaan salah satu media online MimbarRiau.com. Sejumlah narasi dinilai sangat provokatif dan bernuansa penghinaan, seperti:

“Kekejaman kebijakan Bupati Rohil melebihi drakula penghisap darah manusia.”

Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

“Pemimpin tua renta. Memalukan, sebaiknya Bupati mundur. Sudah pikun.”

“Adili Bupati Rohil. Tolak ijazah bodong. Tangkap dan penjarakan dugaan ijazah palsu.”

“Kami sebagai masyarakat Rohil merasa risih dan terusik dengan narasi-narasi yang penuh kebencian, tidak etis, dan menjurus fitnah. Kami harap penyidik menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar memberikan efek jera kepada Terlapor,” ujar Masridodi.

Baca Juga  Dua Oknum Polisi Rohil Terlibat Narkoba,Divonis 7 Tahun Penjara

Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan delik aduan karena Pasal 156 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap golongan yang memiliki kedudukan hukum tata negara, dan Bupati termasuk di dalamnya.

Dewan Pers Nyatakan Media Melanggar Kode Etik

Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut

Menariknya, pelaporan ini turut disertai dengan temuan Dewan Pers terhadap pemberitaan media siber MimbarRiau.com yang mengutip pernyataan Muhajirin. Dalam surat resmi Dewan Pers No. 436/DP/K/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa pemberitaan tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Disebutkan bahwa berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan” yang tayang pada 12 Mei 2025 tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini menghakimi, serta tidak memenuhi standar verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012.

Baca Juga  Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil dengan Barang Bukti Puluhan Gram

“Kami sudah menempuh langkah melalui Dewan Pers terlebih dahulu dan hasilnya jelas, media tersebut dinyatakan melanggar. ” Ujarnya .

” Kini saatnya proses pidana dilakukan terhadap pernyataan- pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik dan kehormatan kepala daerah,” pungkas Masridodi.

Pihak pelapor juga mengimbau masyarakat Rokan Hilir untuk tetap tenang, serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga marwah dan kehormatan pejabat publik di daerah.” Pungkasnya .

Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *