Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Transparan dan Partisipatif, Pemdes Puding Gelar Musdessus Penetapan BLT-DD

Transparan dan Partisipatif, Pemdes Puding Gelar Musdessus Penetapan BLT-DD

Puding, derap1news – Pemerintah Desa (Pemdes) Puding menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025, bertempat di Kantor Desa Puding.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Pino, Kepala Desa Puding Yayan, Babinsa, Pendamping Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Puding, Yayan, menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan langkah konkret pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin. Ketua BPD juga turut memberikan pandangan dan masukan konstruktif demi tercapainya keputusan yang adil dan tepat sasaran.

Hasil dari musyawarah ini menetapkan sembilan (9) Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Desa Puding.

Adapun beberapa poin kesepakatan penting yang dihasilkan dari Musdessus ini antara lain:

1. Prioritas calon KPM diberikan kepada:

          ● Keluarga miskin ekstrem.

Baca Juga  Desa Selali Sukses Salurkan BLT-DD kepada Warga Prioritas Tahun 2025

          ● Keluarga miskin berdomisili di              Desa   Puding yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi rentan sakit menahun/kronis atau penyandang disabilitas.

           ● Rumah tangga tanpa penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

           ● Rumah tangga tunggal dengan         anggota lanjut usia.

           ● Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem

2. Jumlah KPM yang ditetapkan sebanyak 9 kepala keluarga (KK) untuk menerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025.

3. Penetapan resmi KPM BLT-DD akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Desa Puding sebagai dasar hukum pelaksanaan distribusi bantuan.

Dengan kesepakatan yang dicapai, Pemerintah Desa Puding berharap program BLT-DD Tahun 2025 dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran, serta menjadi bagian dari strategi pembangunan sosial yang inklusif bagi masyarakat desa. (tono)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *