Viral! Lurah Bagan Kota Diduga Arahkan RT/RW Dukung Petahana, Langgar Netralitas ASN”

Rohil, derap1news – Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan tetap menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 berlangsung, Namun berbeda pula dengan tindakan seorang ASN yang menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir  mengajak para RT dan RW untuk mendukung salah satu calon Bupati Petahana.

Diketahui aksi chat arahan yang di teruskan oleh Lurah Bagan Kota Wais  tersebut melalui pesan di Grup RT/RW Kel.Bagan Kota langsung viral usai beredar diakun sosial media Facebook yang diungah Abdul Rab pada Kamis 5 September 2024 sekira 5 Jam yang lalu. Coba Kita Analisa Bersama, Asli Kah Bukti Ini Atau Editan?, Jika Asli Maka Sampai Hari Ini Masih Terus Menerus Intervensi Dilakukan Oleh Nya, Dan Ini Adalah Merupakan Pelanggaran Dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Adapun isi chat arahannya “Setiap kepenghuluan dan kelurahan untk mengerakkan rt rw untuk mendata masyrakat nya mengumpulkan kk, ktp dan no hp yg mau ke kita, dan itu nanti di serah kan lansung ke saya,”

Dan seluruh rt rw untuk memantau pergerakan lawan dan wajib setiap kepenghuluan melaporkan ke saya semingu sekali ke wa grub ini buat nama kepenghuluan nya masing masing. Perintah langsung dri bupati .Tig bpk rt/rw respon dan kerja samanya.  Diteruskan 10.06

Tampak salah satu warga bernama Darpin langsung membalasnya Jempol Satu pada 10.7 dan diikuti nama Akang Susanto Rw membalasnya dengan Jempol Dua pada 10.07.

Aksi chat arahan langsung dibanjiri komentari
wargenet salah satunya disampaikan akun Facebook Kampoeng Halaman ” Ya Allah yg maha kuasa berikan lh hidah kepada para pemimpin yg intimidasi kepada masyarakat ny ke jln yg benar dan berikan balasan sesuai apa yg dia lakukan sama masyarakat ny…

Akun Facebook Eboy Bakri ” Cecubo share namo fb lurah bagan kota wak,bia kami bodal telingo beturik nyo tu”

Akun Facebook Antann faktaa “Ogens Kubu innalilahi wa innailaihi telah meninggal hati nuraninya Bawaslu Rohil”.

Terpisah saat awak media konfirmasi Lurah Bagan Kota Wais melalui pesan WhatsApp Pribadinya mengenai kebenaran chat yang beredar dalam keterangannya mengatakan  Rt rw kan gak ada masalah dlam lingkaran pilkada.kecuali rt/rw tersebut ada yg PNS.mungkin kita semua paham lah kan.

Sementara saya awak media tanya . Terkait bahasa tersebut itu bahasa pak lurah atau bukn. Lurah Bagan Kota Wais menjelaskan Saya berbicara sudah bisa dri umur 1 th bg🙏.

Menyikapi pertanyaan yang disampaikan Lurah Bagan Kota Wais,hal ini langsung disesalkan oleh Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] , Ir Ganda Mora MSi bahwa tindakan yang dilakukan Lurah Bagan Kota ini jelas-jelas tidak netral dan tidak tau aturan. ASN itu dilarang berpolitik praktis.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jelasnya Ketum INPEST Ganda kepada awak media. Kamis 5 September 2024.

Sudah jelas dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ” Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, selanjutnya surat keputusan bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Disana dijelaskan ada sembilan perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024 salah satu Point 8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan.
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan. Pungkasnya.

Spread the love
Baca Juga  Koalisi Besar Dukung Afrizal Sintong-Tiek, Pilkada Rohil Makin Menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *