Hukrim
Beranda / Hukrim / INPEST Laporkan Dirut BUMD Rohil ke KPK dan Kejagung RI Atas Dugaan Korupsi Dana PI

INPEST Laporkan Dirut BUMD Rohil ke KPK dan Kejagung RI Atas Dugaan Korupsi Dana PI

Foto : Bukti Penerimaan laporan INPEST Ke KPK

Rohil,Derap1News.com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Senin,15 Juli 2024 melaporkan dugaan adanya  penyalahgunaan penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen sebesar 488 milliar yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil Riau pada tahun 2023 melalui PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Laporan dokumen pengaduan ini langsung diserahkan oleh Ketua Umum INPEST Ir.Ganda Mora ke KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta sesuai dokumen laporan Lembaga INPEST ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024.

” Ganda Mora mengatakan dirinya  mendatangi KPK RI untuk mengadukan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola BUMD Rohil, ” sebut Ganda Mora  saat di konfirmasi awak media. Selasa 16 Juli 2024.

” Beberapa dokumen bukti yang kami laporkan perihal pencairan dana sebesar 70 Milliar pada tanggal 5 Febuari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil kepada  BPKAD Rohil dengan tujuan transaksi penyetoran Dividen (keuntungan usaha) Awal Tahun 2023. Sementara Rencana bisnis (renbis) belum ada .” Kata Ganda Mora saat dikonfirmasi awak media  Selasa ,(16/7/2024).

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Menurutnya pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.

Baca Juga  Penangkapan Pengedar Muda di Rokan Hilir, Barang Bukti Narkotika Disita

Dalam Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat Point 7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen serta dalam jangka waktu Kerja Bagi Hasil (KBH) Wilayah Kerja (WK) Rokan selaku  pemegang saham Riau Petralium Rokan (RPR) dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan RPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain .

Selanjutnya dalam Point 9 juga dijelaskan Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Daerah.” Papar Ganda Mora .

” Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut, sementara bedasarkan pemantauan dan informasi pihak PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, belum juga melakukan kegiatan bisnis yang memerlukan dana besar, kami menduga dana PI  tersebut dipergunakan bukan untuk usaha atau bisnis BUMD .

Padahal dana tersebut seharusnya digunakan PD SPR untuk usaha bisnis yang dapat meresap tenaga kerja dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir ,” Ungkapnya .

Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Dinilai Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Dalam aduan ke KPK, Ganda Mora juga melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan Dana Participating Interest sebesar 488 Milyar tersebut agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalahgunaan dana PI Tahun 2023, Siapa Penanggung Jawab dan Siapa pemberi kebijakan dalam hal ini. “Sebutnya.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Kubu Babussalam, Dua Pelaku Ditangkap

Saat ditanya siapa saja yang dilaporkan dalam dugaan penyaahgunaan dana PI tersebut ,

” Kami melaporkan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab dan Bupati Kepala Daerah sebagai pengawas terhadap penggunaan dana PI 10 Persen, sebab pencairan dana PI 10 Persen yakni Rp 70 Milliar itu diperuntukkan untuk pembayaran Gaji Honorer dan pembayaran tunda bayar proyek Pemda Rokan Hilir namun bukan untuk kegiatan rencana bisnis.” Ujarnya .

Belum lagi terkait adanya pengeluaran dana yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar 800 juta , tanggal 5 sebesar 50 juta dan tanggal 6 sebesar 250 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut. Oleh karenanya, kami menduga ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga segera perlu di usut tuntas oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Tegasnya .

Baca Juga  Bendum PWI Pusat, Martin Sebut Ada Pencairan Dana Cashback Rp.1 Milyar ke oknum BUMN Berinisial G

Menurutnya sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Usaha Hulu Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis

Hoky Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Soroti Dugaan Double Standard Penghentian Penyelidikan

” Sehingga kedepannya penggunaan Participating Interest yang kemungkinan besar semakin meningkat dapat digunakan untuk usaha atau bisnis yang dapat menyediakan lapangan kerja bagi banyak masyarakat Rokan Hilir .dan sebagai sumber pendapatan Asli daerah secara efesien,  misalnya pembangunan Palm Co Rokan Hilir dengan industri Hulu seperti Pabrik Kelapa Sawit maka kedepannya daerah tersebut menjadi Kabupaten dengan PAD tinggi dan APBD yang besar, ” Sebut Ganda mengakhiri penjelasannya .

Terpisah, saat awak media mencoba konfirmasi Humas BUMD Rohil Muhammad Khoiruddin,S.Sos melalui WhatsApp pribadinya belum ada tanggapan seputar ada laporan lembaga INPEST ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Dana Participating Interest (PI) 10 persen. (Tim).

Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *