Nasional
Beranda / Nasional / Program Replanting Kelapa Sawit Disorot, Kelompok Penerima Diduga Diarahkan ke Vendor Tertentu di Bengkulu Selatan

Program Replanting Kelapa Sawit Disorot, Kelompok Penerima Diduga Diarahkan ke Vendor Tertentu di Bengkulu Selatan

BENGKULU SELATAN, derap1news – Pelaksanaan program peremajaan perkebunan kelapa sawit (replanting) di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan publik, menyusul adanya dugaan sejumlah kelompok penerima bantuan diarahkan untuk bekerja sama dengan vendor tertentu, serta diminta menghentikan kerja sama dengan vendor yang telah digunakan pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, muncul kekhawatiran terkait transparansi penentuan mitra kerja serta kebebasan kelompok pekebun dalam menentukan pihak pelaksana replanting. Sejauh ini belum ada penjelasan resmi apakah pergantian vendor tersebut merupakan hasil kesepakatan kelompok, rekomendasi teknis, arahan instansi terkait, atau tekanan dari pihak lain.

Persoalan ini semakin mengundang pertanyaan setelah beredar dugaan bahwa vendor yang diduga diarahkan kepada kelompok penerima memiliki keterkaitan dengan salah satu Kepala Bidang di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan. Perlu ditegaskan, informasi tersebut belum terverifikasi secara resmi dan masih membutuhkan klarifikasi dari semua pihak yang disebut.

Secara prinsip, hubungan profesional antara pejabat dengan pihak swasta belum tentu merupakan pelanggaran. Namun, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, pengarahan vendor demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu, hal itu berpotensi menjadi konflik kepentingan dan patut ditelusuri lebih lanjut. Awak media membutuhkan kepastian apakah pejabat yang dimaksud memiliki peran dalam proses penentuan vendor, apakah ada instruksi resmi, serta apa dasar pertimbangan yang digunakan.

Dalam pelaksanaan replanting, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama. Kelompok penerima bantun berhak mengetahui aturan program, hak serta kewajiban mereka, dan dasar pemilihan vendor. Jika kelompok memang diberi kewenangan memilih mitra kerja, maka tidak seharusnya ada tekanan yang membatasi pilihan mereka tanpa alasan prosedural yang sah. Sebaliknya, apabila ada ketentuan teknis yang mewajibkan penggunaan vendor tertentu, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka.

Karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan diminta segera memberikan klarifikasi terkait mekanisme penentuan vendor dalam program replanting. Publik berharap instansi tersebut menjelaskan apakah ada rekomendasi resmi kepada kelompok penerima, dasar rekomendasi tersebut, serta apakah kelompok pekebun bebas memilih mitra kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Vendor yang disebut dalam dugaan ini juga berhak memberikan penjelasan terkait kerja sama yang terjalin dengan kelompok penerima bantuan. Kejelasan ini sangat penting agar program replanting yang seharusnya memberi manfaat bagi pekebun tidak berubah menjadi ruang yang penuh kecurigaan bagi masyarakat.(tim)

Spread the love
Baca Juga  Kejari Rohil Terima Pelimpahan Kasus Sabu 35,9 Kg dari BNN: Empat Tersangka Jaringan Antar Provinsi Dibawa ke Tahap II

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *