
ROKAN HILIR, Derap1News– Dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Rimba Melintang pada Senin, 17 Agustus 2026, setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari anaknya terkait dugaan perbuatan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, perkara tersebut tercatat dalam LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Rimba Melintang/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, polisi menyebut perkara disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Informasi awal mengenai dugaan kejadian diketahui sekitar pukul 15.00 WIB. Orang tua korban kemudian mendapatkan keterangan dari anaknya .
Kepada orang tuanya, korban mengungkapkan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut berinisial RP dalam laporan tersebut.
Mendapat informasi itu, orang tua korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang saksi yang merupakan tetangganya. Keduanya selanjutnya mendatangi Polsek Rimba Melintang untuk membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan, Ps. Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Aipda Wahyudi, S.H. melaporkan perkara tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi, S.H., M.H.
Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria yang disebut berinisial RR alias RP. Terduga kemudian dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian yang disebut dalam laporan sebagai barang bukti serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna dark grey.
Sementara itu, status hukum terhadap RR alias RP tetap harus ditempatkan sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polsek Rimba Melintang masih melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.**




Komentar