
JAKARTA,Derap1News – Dugaan kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rumah tersebut diduga tercatat atas nama seorang nominee, sehingga tidak teridentifikasi dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pernyataan itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, Jumat (10/7/2026), usai dilakukan pengecekan terhadap LHKPN Febrie Adriansyah.
“Rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” kata Aminuddin.
Menurutnya, dalam LHKPN periodik Tahun 2025, Febrie Adriansyah tidak mencantumkan kepemilikan rumah di kawasan Sentul. Karena itu, aset tersebut tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan administrasi kekayaan penyelenggara negara.
Aminuddin menjelaskan, dugaan penggunaan nominee menjadi penyebab aset tersebut tidak terbaca dalam sistem pelaporan, terlebih nama yang digunakan disebut bukan berasal dari lingkungan keluarga.
Sementara itu, rumah di Sentul tersebut sebelumnya digeledah oleh Korps Tindak Pidana Korupsi Polri dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan kecurangan pasokan batu bara untuk PLTU, perkara Asabri, serta dugaan korupsi di Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyatakan menemukan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai sekitar 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Menanggapi hal tersebut, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah merupakan milik pribadinya.
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Terkait uang dan aset yang ditemukan dalam penggeledahan, Febrie menyatakan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas dan siap dipertanggungjawabkan sesuai proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan LHKPN Tahun 2025, Febrie Adriansyah tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, satu bidang tanah di Bandung, serta dua bidang tanah di Tangerang Selatan. Namun, dalam laporan tersebut tidak tercantum aset berupa rumah di kawasan Sentul.
Hingga kini, belum ada penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah terkait temuan tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**
Sumber :tirto.id




Komentar