Nasional
Beranda / Nasional / Dugaan Pungli Verifikasi APBDes di Kecamatan Air Nipis Jadi Sorotan Publik

Dugaan Pungli Verifikasi APBDes di Kecamatan Air Nipis Jadi Sorotan Publik

BENGKULU SELATAN, derap1news – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, mencuat ke publik. Dugaan tersebut muncul setelah salah seorang perangkat desa mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta saat mengurus proses verifikasi APBDes di tingkat kecamatan.

Menurut sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan, permintaan uang tersebut terjadi ketika pihak desa hendak memperoleh tanda tangan pejabat yang berwenang dalam proses verifikasi APBDes, termasuk tanda tangan Camat sebagai persetujuan akhir.

“Setelah proses verifikasi selesai dan akan meminta tanda tangan, kami dimintai uang sebesar Rp1,5 juta,” ujar sumber tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Tim Verifikasi APBDes Kecamatan Air Nipis yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Syarial, membantah adanya permintaan uang dari tim verifikasi kepada pemerintah desa.

Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi APBDes dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

“Selama proses verifikasi tidak ada permintaan apa pun kepada desa. Verifikasi dilakukan sesuai aturan dan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Setelah tim verifikasi menyelesaikan tugas dan menandatangani berkas, selanjutnya pihak desa langsung menghadap camat untuk mendapatkan tanda tangan terakhir,” kata Syarial saat dikonfirmasi.

Meski demikian, pengakuan dari salah seorang perangkat desa tersebut memunculkan dugaan bahwa permintaan uang diduga terjadi di luar mekanisme kerja tim verifikasi.

Terpisah, salah seorang penggiat sosial di Kabupaten Bengkulu Selatan, Sulaiman, meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Menurutnya, apabila benar terjadi, praktik tersebut harus diusut secara transparan karena dapat mencederai tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau benar tim verifikasi menyatakan tidak pernah meminta uang, sementara ada perangkat desa yang mengaku dimintai Rp1,5 juta, maka dugaan itu perlu didalami. Aparat yang berwenang harus melakukan klarifikasi dan penyelidikan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Sulaiman menilai dugaan pungutan tersebut sangat memberatkan pemerintah desa, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan. Menurutnya, biaya seperti itu tidak memiliki dasar dalam regulasi pengelolaan Dana Desa sehingga berpotensi membebani kepala desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Secara hukum, apabila seorang pejabat publik terbukti meminta atau menerima sejumlah uang dalam proses pelayanan administrasi pemerintahan, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Air Nipis yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(tim)

Spread the love
Baca Juga  Kejari Seram Bagian Barat Dorong Pelayanan Inklusif bagi Kelompok Rentan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *