
JAKARTA,Derap1News – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap 92 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan transnasional berupa judi online dan penipuan investasi di Batam. Seluruhnya resmi dideportasi ke negara asal sekaligus dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia seumur hidup.
Deportasi massal dilaksanakan pada Minggu (5/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Para WNA tersebut diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou, China.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan pemulangan puluhan WNA itu dilakukan berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat China melalui Kementerian Keamanan Publik.
«”Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat China melalui Kementerian Keamanan Publik,” ujar Galih, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/7/2026).»
Menurut Galih, seluruh proses pemulangan difasilitasi langsung oleh Pemerintah China. Otoritas negara tersebut mengirimkan tim penjemput khusus sekaligus menanggung seluruh biaya akomodasi maupun operasional selama proses deportasi berlangsung.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi. Pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara terpisah dari penumpang reguler, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan menuju pintu pesawat.
“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan kebijakan deportasi disertai penangkalan seumur hidup merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan transnasional serta menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat menjalankan aktivitas kriminal.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” tegas Galih.
Ia menambahkan, Imigrasi akan terus menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.




Komentar