Hukrim
Beranda / Hukrim / Lahan Eks PT APSL Masih Dikuasai, PT.SSS Minta Kejagung Bongkar Fakta di Balik Mandeknya Penguasaan Negara

Lahan Eks PT APSL Masih Dikuasai, PT.SSS Minta Kejagung Bongkar Fakta di Balik Mandeknya Penguasaan Negara

Foto Ilustrasi penguasaan lahan sawit ilegal oleh  PT.APSL di Rohil dan Rohul dengan luas lahan sekitar 10.000 hektar 

PEKANBARU,Derap1News – Polemik penguasaan lahan eks PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) di Kabupaten Rokan Hilir kembali mengemuka. PT Satahi Saurdot Saoloan (PT SSS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana dalam penguasaan dan penghalangan pengelolaan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban kawasan hutan kepada Kejaksaan Tinggi Riau di Pekan Baru.

Pengaduan bernomor 013/LP/SSS/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 itu ditandatangani Direktur PT SSS, Fita Meylisa Br Tampubolon, dan Komisaris PT SSS, Jamson Sinaga
yang juga diteruskan kepada 1.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH
2.Kepala Badan Reserse Krimiiminal Polri selaku Wakil  Ketua ll Pelaksana Satgas PKH 3.Deputi Bidang Investigasi BPKP selaku Wakil ketua III Pelaksana Satgas PKH. 4 .Direktur Utama PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan 5.Kapolda Riau.

Dalam laporannya, PT SSS menguraikan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memperoleh penugasan dari negara untuk mengelola lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan berdasarkan serangkaian dokumen resmi pemerintah, termasuk kebijakan penertiban kawasan hutan.

Selanjutnya, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT SSS pada 15 Desember 2025 untuk mengelola perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 3.663 hektare di Desa Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan bagian dari lahan eks PT APSL.

Namun, menurut PT SSS, sejak perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani hingga memasuki enam bulan pelaksanaan, pihaknya belum dapat menguasai maupun mengelola areal dimaksud karena lahan tersebut masih dikuasai oleh PT APSL bersama Kelompok Tani Melayu Terpadu dan pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat.

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rohil Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legend, Tiga Tim Terbaik Siap Berlaga di Kapolda Riau Cup

Surat laporan pengaduan PT.SSS kepada Kejati Riau terkait dugaan tidak pidana .

PT SSS juga mengaku setiap upaya memasuki areal perkebunan hasil penguasaan kembali itu selalu mendapat penolakan dan penghalangan sehingga kegiatan pengelolaan tidak dapat dijalankan.

Baca Juga  Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi Kementerian PUPR Atas Peningkatan Jalan di Kecamatan Pujud

Dalam pengaduannya, PT SSS menduga terdapat sejumlah perbuatan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, di antaranya dugaan penguasaan tanpa hak atas lahan yang telah dikuasai kembali oleh negara, dugaan penghalangan terhadap pengelolaan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan PT SSS, serta dugaan adanya pihak-pihak yang mengorganisasi atau menggerakkan masyarakat untuk mempertahankan penguasaan lahan tersebut.

Perusahaan juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pemanfaatan hasil perkebunan yang menjadi objek penertiban kawasan hutan.

Pertanyakan Efektivitas Penegakan Kebijakan Negara

Komisaris PT SSS, Jamson Sinaga, mengaku melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, polemik yang terjadi saat ini bukan lagi semata-mata persoalan bisnis perkebunan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan wibawa negara dalam menegakkan kebijakannya sendiri.

Polsek Rimba Melintang Intensif Pantau Lahan Jagung Ketapang di Jalan Al Munawarah, Dukung Swasembada Pangan Nasional

“Kami melihat ada sesuatu yang janggal. Negara sudah mengambil langkah melalui kebijakan penertiban kawasan hutan dan sudah menunjuk pengelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) beserta mitra KSO. Namun sampai hari ini, lahan tersebut belum juga dapat dikuasai dan dikelola sebagaimana mestinya. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Jamson, Jumat (19/6/2026).

Ia mengatakan, pihaknya justru beberapa kali melakukan pendekatan persuasif dengan kelompok masyarakat namun belum menemukan titik temu. Namun, menurut pengalamannya di lapangan, proses tersebut terus  mengalami hambatan baik dari maryarakat maupun karyawan perusahaan.

Baca Juga  Polsek Panipahan Ungkap Kasus Sabu 5,07 Gram, Dua Pria Diamankan

“Ketika komunikasi dengan masyarakat tidak menemukan solusi, justru kami kembali berhadapan dengan pihak karyawan perusaaan menghalangi proses tersebut. Karena itu, kami meminta seluruh pihak yang diduga berperan dalam penguasaan dan penghalangan ini diusut secara transparan dan profesional,” katanya.

Jamson juga mempertanyakan mengapa lahan yang menurutnya mencapai sekitar 11 ribu hektare dan telah menjadi perhatian publik itu hingga kini belum dapat ditertibkan secara efektif.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi pertanyaan publik tentu wajar muncul. Siapa sebenarnya yang berada di belakang perusahaan dan pihak pihak lain  sehingga kawasan yang sudah ditertibkan negara belum juga dapat dikuasai? Apakah ada pihak yang begitu kuat sehingga proses pelaksanaan kebijakan negara berjalan sangat lamban? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terang-benderang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara,” tegasnya.

Jagung Mulai Berdaun, Program Ketahanan Pangan di Harapan Jaya Tunjukkan Perkembangan Positif

Mantan Datuk Penghulu: Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

Mantan Datuk Penghulu Desa Siarang-Arang dua periode, Abdul Rajak, menilai situasi di lapangan perlu dilihat secara objektif dan tidak serta-merta dikaitkan dengan masyarakat secara keseluruhan.

“Sepengetahuan saya, masyarakat Desa Siarang-Arang secara umum tidak dalam kondisi rusuh. Kalau ada ketegangan di lapangan, itu lebih kepada dinamika yang muncul ketika ada penolakan terhadap kedatangan pihak pengelola ke areal perkebunan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Menurut Abdul Rajak, yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini adalah mengapa lahan yang disebut-sebut mencapai lebih dari 11 ribu hektare dan telah menjadi objek penertiban negara masih belum dapat dikuasai secara efektif.

“Jika benar ada kebijakan negara yang harus dijalankan, maka seluruh pihak semestinya menghormati dan mematuhinya. Publik tentu bertanya, apakah ada kendala administratif, kendala teknis, atau faktor-faktor lain yang menyebabkan implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” katanya.

Baca Juga  Mendagri Tito Instruksikan Gerakan Indonesia ASRI, Pemda Wajib Bersih-Bersih dan Tata Lingkungan Nasional

Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya menginginkan kepastian hukum dan berharap seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maupun pihak terkait lainnya, dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

“Yang ditunggu masyarakat bukan polemik yang berkepanjangan, tetapi kepastian hukum dan bukti bahwa setiap kebijakan negara benar-benar dapat dijalankan di lapangan. Pada akhirnya, masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tunduk pada kepentingan pihak mana pun,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Desakan Pengusutan

Di tengah polemik tersebut, persoalan PT APSL juga menjadi sorotan publik. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) memasang baliho di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau yang berisi desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan lahan yang menyeret PT APSL.

Koordinator GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, SH, menyatakan bahwa pemasangan baliho tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penanganan lahan yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Satgas PKH.

“Masyarakat Riau menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar persoalan ini secara terang-benderang. Jangan sampai berhenti pada penertiban semata, tetapi harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut selama bertahun-tahun dan bagaimana status hukumnya,” ujarnya.

Menurut Kori, persoalan ini bukan sekadar menyangkut lahan perkebunan, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan PT SSS maupun berbagai pernyataan yang berkembang di ruang publik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT APSL dan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *