Hukrim
Beranda / Hukrim / Empat Tahun Pasca Debitur Meninggal, Ahli Waris Layangkan Somasi Terakhir ke Bank Mandiri Terkait SHM Agunan

Empat Tahun Pasca Debitur Meninggal, Ahli Waris Layangkan Somasi Terakhir ke Bank Mandiri Terkait SHM Agunan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva, Masridodi Mangunsong, SH dan Muammar Khadafi, SH,

Ujung Tanjung,Derap1News – Ketidakjelasan status penyelesaian kredit dan pengembalian dokumen agunan milik almarhum Khairuddin mendorong pihak ahli waris mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, ahli waris secara resmi melayangkan Somasi Kedua sekaligus Somasi Terakhir kepada Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung.

Langkah tersebut ditempuh setelah lebih dari tiga tahun sejak Khairuddin meninggal dunia pada 22 September 2022, sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan agunan kredit disebut masih berada dalam penguasaan pihak bank.

Kuasa hukum ahli waris dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva, Masridodi Mangunsong, SH dan Muammar Khadafi, SH, menyatakan bahwa hingga kini keluarga belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian fasilitas kredit yang menurut mereka telah dilindungi oleh program asuransi jiwa kredit.

Baca Juga  Polsek Rimba Melintang Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan Dukung Program Presiden.

“Yang menjadi pertanyaan klien kami adalah mengapa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelesaian kredit maupun pengembalian sertifikat yang menjadi hak ahli waris. Padahal debitur telah meninggal dunia sejak tahun 2022,” ujar Masridodi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, almarhum Khairuddin merupakan debitur Bank Mandiri dengan jaminan berupa SHM Nomor 1126/Banjar XII/2011. Selain dijamin dengan agunan, fasilitas kredit tersebut juga disebut mendapatkan perlindungan asuransi jiwa kredit melalui AXA Mandiri.

LBH TOSIN Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Garda Bantuan Hukum bagi Masyarakat dan Pencari Keadilan

Pihak ahli waris menilai sudah cukup waktu bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan kepastian mengenai status kredit tersebut. Namun hingga somasi pertama yang dilayangkan pada 20 April 2026 berakhir masa tenggangnya, mereka mengaku belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

Baca Juga  Kejari SBB Kembalikan Aset Daerah Senilai Rp 998 Juta, Bukti Nyata Sinergi Penegakan Hukum dan Pemkab

“Kami sudah menempuh jalur persuasif melalui somasi pertama. Karena belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada ahli waris, maka kami mengirimkan somasi kedua sekaligus somasi terakhir,” katanya.

Dalam somasi tersebut, Bank Mandiri diminta memberikan kejelasan atas status penyelesaian kredit sekaligus menyerahkan SHM Nomor 1126/Banjar XII/2011 kepada ahli waris dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

Masridodi menegaskan, apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, mulai dari pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), hingga gugatan perdata ke pengadilan.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun negara juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum. Jika tidak ada penyelesaian konkret, kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Pantau dari Awal hingga Panen, Polisi Kawal Program Jagung Ketapang di Rimba Melintang

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak ahli waris atas aset yang dijadikan agunan kredit setelah debitur meninggal dunia. Dalam praktik perbankan, penyelesaian kredit yang dilindungi asuransi jiwa kredit lazimnya melibatkan proses administrasi antara bank dan perusahaan asuransi sebelum status kewajiban debitur dapat dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sinergi TNI–Polri dan Pemkab Rohil Deklarasikan Gerakan Rohil Asri

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Bank Mandiri Ujung Tanjung, Mustawi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi telah dilakukan dan ditunggu selama kurang lebih tiga jam sebelum berita ini dipublikasikan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Bank Mandiri maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *