
Bagan Siapiapi,Derap1News – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir berinisial Firdaus hingga Selasa (9/6/2026) belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dalam beberapa hari terakhir terkait dugaan praktik perekrutan tenaga kerja di PT Global Arrow (GA).
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan yang beredar di berbagai media menyoroti dugaan adanya perekrutan anggota keluarga oleh pihak manajemen perusahaan, termasuk penempatan pada posisi-posisi strategis. Selain itu, muncul pula informasi mengenai penerimaan tenaga kerja yang berasal dari luar daerah dengan identitas kependudukan dari Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
PT Global Arrow diketahui merupakan perusahaan subkontraktor yang bergerak di bidang pengamanan aset bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Zona Rokan, termasuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Di tengah masih tingginya kebutuhan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, isu perekrutan tenaga kerja lokal menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak menilai Disnaker Rohil perlu memberikan penjelasan terkait pengawasan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangannya, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Rokan Hilir, Selamat Sempurna Sitorus, SH., MH., CPM, mengatakan bahwa secara hukum sikap lambat atau tidak segera merespons suatu persoalan oleh pejabat publik tidak serta-merta dapat dipidana.
“Pada prinsipnya, pejabat publik yang dinilai lambat merespons suatu persoalan tidak otomatis dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan kepentingan publik maupun keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum yang berbeda,” ujar Selamat.
Menurutnya, apabila sikap tidak responsif tersebut berkaitan dengan kewajiban pelayanan informasi publik dan terdapat unsur kesengajaan untuk menutup akses informasi yang seharusnya terbuka bagi masyarakat, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi rujukan.
Ia menjelaskan, Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, Selamat menegaskan bahwa apabila yang terjadi adalah keterlambatan pelayanan administrasi, perizinan, atau tindak lanjut pengaduan masyarakat, maka mekanisme sanksi yang lebih tepat umumnya berada pada ranah administratif.
“Sanksinya dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, penurunan pangkat, demosi, hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Lebih lanjut, Selamat menilai polemik yang berkembang terkait dugaan perekrutan tenaga kerja di PT Global Arrow juga perlu menjadi perhatian Disnaker Rohil dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 19 Ayat (3) dan (4) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur bahwa perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dengan komposisi sekurang-kurangnya 60 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
“Jika informasi yang beredar mengenai perekrutan tenaga kerja dari luar daerah tersebut benar, maka perlu dilakukan verifikasi dan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnaker Rokan Hilir maupun manajemen PT Global Arrow belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.**




Komentar