
Rokan Hilir,Derap1News – Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Rokan Hilir terus ditunjukkan jajaran Polres Rokan Hilir. Sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2026, kepolisian berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan sebanyak 47 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak lima kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, sedangkan 26 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan jajaran Polsek di berbagai kecamatan.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, dan 8.154 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K MH menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Mei 2026 ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan sumber daya manusia dari ancaman ketergantungan dan dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Rokan Hilir. Berbagai langkah strategis akan terus dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, hingga pengembangan jaringan yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Di sisi lain, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat juga akan terus kami lakukan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polres Rokan Hilir menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan perang terhadap narkoba. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tambah Kapolres.
Pengungkapan puluhan kasus selama Mei 2026 tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius yang memerlukan pengawasan dan kerja sama semua pihak. Di sisi lain, keberhasilan aparat mengungkap jaringan dan mengamankan barang bukti menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir Provinsi Riau yang memiliki kerawanan sebagai jalur masuk peredaran gelap narkotika.
Melalui langkah penindakan yang konsisten dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, Polres Rokan Hilir berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sekaligus melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.(Rilis)**




Komentar