
Rokan Hilir,Derap1News.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hilir kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Bangko berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu saat patroli rutin yang digelar pada dini hari di wilayah Kecamatan Bangko.
Terduga pelaku berinisial S alias A (32) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram.
Kapolsek Bangko, KOMPOL Buyung Kardinal, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Bangko melaksanakan patroli cipta kondisi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Kegiatan patroli yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, SH, MH, itu merupakan bagian dari upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pemberantasan peredaran narkotika.
Saat melintas di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dimaksud. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan empat bungkus plastik klip merah ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp147.000 yang menurut pengakuan tersangka berasal dari hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta barang bukti lainnya.
Penemuan timbangan digital dan paket sabu yang telah dikemas tersebut mengindikasikan bahwa barang haram itu diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan guna mengungkap secara utuh peran tersangka dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana narkotika, sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, serta dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menentukan konstruksi hukum yang paling tepat sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Kapolsek Bangko KOMPOL Buyung Kardinal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara konsisten karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.(Rilis)




Komentar