Korupsi
Beranda / Korupsi / Terungkap di Sidang Korupsi PI Rp551 Miliar, Mantan Dirut SPRH Diduga Gelontorkan Ratusan Juta ke Kekasih Muda

Terungkap di Sidang Korupsi PI Rp551 Miliar, Mantan Dirut SPRH Diduga Gelontorkan Ratusan Juta ke Kekasih Muda

Dok : Suasana saat sidang di PN Pekan Baru

PEKANBARU,Derap1News – Persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, kembali membuka fakta mengejutkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, seorang perempuan muda bernama Lena Amelia (23) mengaku menerima aliran dana mencapai Rp181 juta dari Rahman selama kurun April hingga Juli 2025.
Kesaksian itu sontak menjadi sorotan karena uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi jumbo pengelolaan dana PI senilai Rp551 miliar lebih yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa serta Cindy Sihotang, Lena mengungkapkan bahwa uang tersebut masuk ke rekening pribadinya secara bertahap selama empat bulan.

“Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan sebesar Rp181 juta,” ujar Lena di persidangan.

Baca Juga  Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Lena menyebut sebagian besar transfer dilakukan melalui orang kepercayaan Rahman bernama Wahid. Namun dalam beberapa kesempatan, terdakwa disebut juga mentransfer uang secara langsung kepadanya.

Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2026, Polres Jakbar Ajak Personel Jaga Tunas Bangsa

“Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer,” katanya.

Tak hanya itu, Lena secara terbuka mengakui dirinya merupakan kekasih Rahman dan uang yang diterimanya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Ia juga mengetahui bahwa dana tersebut bukan berasal dari gaji resmi terdakwa sebagai pejabat perusahaan daerah.

“Saya tahu kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut kemudian didalami jaksa untuk menelusuri relasi pribadi keduanya dan kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dana PI.

Di persidangan terungkap, Lena pertama kali mengenal Rahman saat bekerja di sebuah salon di Batam. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara setelah beberapa kali bertemu.

Tanam Jagung Demi Ketahanan Pangan, Polsek Rimba Melintang Lakukan Monitoring Berkala

Tak lama berselang, Rahman disebut menawarkan Lena pekerjaan di perusahaan penukaran uang (money changer) miliknya dengan iming-iming gaji Rp10 juta per bulan.

Baca Juga  Menantu Diduga Jadi Dalang, Pembunuhan Sadis Lansia di Rumbai Terkuak: Motif Sakit Hati dan Harta

“Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya saya akan digaji Rp10 juta sebulan,” tutur Lena.

Sejak bekerja di perusahaan tersebut, Lena mengaku kerap bepergian bersama Rahman ke sejumlah daerah untuk mengembangkan bisnis money changer itu.

Fakta kedekatan keduanya juga mengemuka saat tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengamankan Rahman dan Lena ketika tiba di Pelabuhan Dumai dalam proses penindakan kasus tersebut.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana Participating Interest 10 persen dari PT PHR yang nilainya mencapai Rp551.473.883.895 dan dikelola oleh PT SPRH pada periode 2023–2024.

Jikalahari Desak Polda Riau Bongkar Kejahatan Lingkungan Korporasi: PT Musim Mas Jangan Jadi Tersangka Tunggal

Jaksa menduga dana ratusan miliar rupiah tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah dana diduga dipakai untuk kepentingan pribadi serta dialirkan kepada berbagai pihak di luar mekanisme resmi perusahaan.

Selain Rahman, tiga terdakwa lain juga turut diadili dalam perkara ini, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Baca Juga  Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar Proyek Pembangunan  SMP-N 4 Panipahan

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp64.221.484.127,60 dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Salah satunya berupa sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Persidangan perkara korupsi PI PT SPRH ini diperkirakan masih akan terus bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi lain untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.**

Sumber : Cakaplah.com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *