Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Angkat Topi, Polda Riau Tersangka-kan PT.Musim Mas, Pakar Lingkungan; Tindakan Langka Yang Ditunggu Puluhan Tahun Rakyat

Angkat Topi, Polda Riau Tersangka-kan PT.Musim Mas, Pakar Lingkungan; Tindakan Langka Yang Ditunggu Puluhan Tahun Rakyat

Pakar Lingkungan hidup Dr.Elviriadi

Pekanbaru,Derap1News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup, Senin (18/5/2026).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga melakukan aktivitas budidaya di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, yang berada di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kawasan tersebut diketahui memiliki fungsi lindung ekologis dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang berlangsung dalam jangka waktu panjang dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan.

“Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan bagi perusahaan,” ujar Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolda Riau.

Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas pelanggaran lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Bangko Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam diduga telah berlangsung sejak 1997 hingga 1998. Tanaman sawit tersebut disebut telah memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.

Baca Juga  Polres Rohil Gelar FGD Penanggulangan Karhutla, Tekankan Sinergitas dan Pencegahan Dini

“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu yang panjang,” tegas Ade.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa perusahaan tidak mengantongi izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Padahal, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung badan air, pengendali erosi, sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, sumber daya air, lingkungan hidup, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana lingkungan dan hukum korporasi.

Dari hasil perhitungan tim ahli, dugaan kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187,8 miliar.
Atas kasus itu, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Bukan Sekedar Jaga Kamtibmas, Polsek Rimbo Melintang Kawal Ketahanan Pangan hingga Panen

Perusahaan tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga  Menantu Diduga Jadi Dalang, Pembunuhan Sadis Lansia di Rumbai Terkuak: Motif Sakit Hati dan Harta

Menanggapi tindakan Polda Riau Tersebut, Pakar Lingkungan Dr Elviriadi mengaku salut dan angkat topi.

“Waaaah ini _surprise_ besar bagi Riau. Sungguh tindakan langka dan bersejarah. Rasa mimpi di siang bolong, ” ucap Alumni UKM Malaysia kepada media ini Selasa, (19/5/26)

Kepala Departemen Restorasi Gambut Mangrove Majelis Nasional KAHMI itu mengatakan ekosistem Riau sudah porak poranda.

“Sejatinya Negeri Melayu ini sudah porak poranda. Hampir seluruh korporasi di Riau menanam sawit di Sempadan Sungai. Bahkan menanam di dalam sungai yang ada ditengah areal konsesi. Untung hari ini mulai terkuak oleh DitresKrimsus Polda Riau, ” ungkap putra Melayu Selatpanjang.

Elviriadi berterima kasih kepada Kapolda Riau Irjend Pol Herry Heryawan yang menegaskan pendiriannya.

“Kalau Aparat Tak Bertindak, Kami yang Bergerak!” Rantau Bais Nyatakan Perang Terbuka terhadap Narkoba

“Green Policing Pak Kapolda adalah pernyataan Identitas, sikap ideologis untuk memerangi penjahat lingkungan. Green Policing hadiah masa depan Riau, membangkitkan semangat orang Melayu yang sudah putus asa. Hari ini beliau membuktikannya, mempidanakan PT.Musim Mas, ” pungkas peneliti gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan tropis.*(Red)*

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *