Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban, Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Diselidiki

Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban, Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Diselidiki

Kuasa hukum Ali SH.

PATI,Derap1News – Jagat media sosial diguncang dengan mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Seorang pengasuh pondok dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.
Laporan tersebut kini ditangani oleh Polresta Pati setelah sebelumnya diterima dari para korban. Kasus ini memicu kemarahan publik karena pelaku yang diduga merupakan sosok pembimbing justru disinyalir menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Hingga kini, delapan korban telah resmi melapor.

“Korban yang melapor ada delapan orang. Namun berdasarkan keterangan korban dan saksi, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati,” ujar Ali, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga  Kajati Maluku Agoes SP Terima Kunjungan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan.

Mayoritas korban disebut masih berusia belia dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Sebagian di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim piatu yang menempuh pendidikan gratis di pondok tersebut.

Terpidana Penipuan Lahan di Siak Ditangkap di Pekanbaru Usai Dua Tahun Buron

Dari keterangan yang dihimpun, pelaku diduga menggunakan modus memanggil korban pada malam hari. Para santriwati disebut diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak permintaan terlapor. Perbuatan itu diduga berlangsung berulang kali selama tiga tahun terakhir.

Lokasi kejadian disebut berada di sejumlah titik di lingkungan pondok, termasuk sebuah bedeng dan kamar pribadi terlapor. Bahkan, terdapat informasi salah satu korban diduga sempat hamil dan kemudian dinikahkan dengan santri binaan pondok.

Baca Juga  Cinta di Balik Jeruji: Tahanan di Rokan Hilir Resmi Menikah di Dalam Mapolsek Pujud

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penanganan perkara kini sepenuhnya berada di Sat Reskrim Polresta Pati.

“Benar, tempat kejadian perkara berada di wilayah Tlogowungu. Saat ini kasus ditangani Sat Reskrim Polresta Pati,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban.

Hingga saat ini, terlapor masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Proses hukum tengah berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.**

Terbukti Edarkan Sabu 7,6 Gram, Kurir dan Pejual di Rohil Divonis 6 Tahun Penjara

Sumber : Tribun Jawali

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *