Hukrim
Beranda / Hukrim / Terbukti Edarkan Sabu 7,6 Gram, Kurir dan Pejual di Rohil Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Edarkan Sabu 7,6 Gram, Kurir dan Pejual di Rohil Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi Palu Hakim

Rokan Hilir, Derap1News– Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada Rabu, 29 April 2026, akhirya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa ARDI SUHENDRA alias Hendra bin Rusman (alm) dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketua oleh Ari Wibowo, S.H., M.Kn. dan anggota Nadia Septianie , S.H. dan Tia Rusmaya , S.H., M.H.menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari. Terdakwa tetap ditahan, dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman.

Baca Juga  Gugatan Aktivis Lingkungan Dikabulkan, Pengadilan Perintahkan PKS SRM Hentikan Operasi

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana lebih berat, yakni 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut berperan sebagai kurir sabu yang dikendalikan seorang berinisial IKI (DPO). Ia bertugas mengantarkan narkotika kepada pembeli dengan upah Rp50 ribu per pengiriman serta imbalan menggunakan sabu secara gratis.

JPU Tuntut Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus 79,9 Kg Sabu

Kasus ini terungkap pada Minggu, 7 September 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Sungai Tungak, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu Babussalam.

Baca Juga  Terdakwa Jehar Ritonga Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai  Tidak Dapat Diterima

Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terdakwa bersikap mencurigakan dan sempat membuang barang ke parit.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 7,69 gram.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan barang tersebut mengandung metamfetamin dan termasuk narkotika golongan I.

Pengembangan kasus juga mengarah pada seorang saksi lain, Rafi Hidayat, yang diduga turut terlibat dan telah diproses dalam berkas terpisah dan di vonis sama dengan Ravi Hidayat selama 6 tahun .

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Polsek Bangko Pusako Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Teluk Bano I, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan turut menjadi hal yang meringankan.
Barang bukti berupa sabu dimusnahkan, sementara satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga  Setubuhi Anak Dibawah Umur dan Sebarkan Video, Pria Pengangguran ini di Tangkap Polisi

Dalam hal vonis yang di jatuhkan oleh hakim ,kedua terdakwa menyatakan ” Pikir Pikir ” .**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *