Hukrim
Beranda / Hukrim / Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

Dok .foto saat di gelar persidangan perdana .

PEKANBARU,Derap1News– Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), berlangsung panas.

Persidangan diwarnai adu argumen sengit antara tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait mekanisme pemeriksaan saksi dan status penahanan terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tujuh jaksa untuk menangani perkara tersebut.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid mengajukan sejumlah permohonan. Di antaranya meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah serta mengajukan pengalihan status penahanan dengan alasan kesehatan terdakwa. Permohonan itu dilengkapi dengan rekam medis dan surat jaminan dari pihak keluarga.

Baca Juga  Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Kuasa hukum beralasan, pemisahan pemeriksaan saksi diperlukan agar proses pembelaan dapat berjalan lebih maksimal dan objektif.

Gedung Putih: Donald Trump Siap Lepaskan “Neraka” Jika Iran Tak Menyerah

Namun, JPU secara tegas menolak permohonan tersebut. Jaksa menilai pemeriksaan saksi secara bersama tidak mengurangi hak terdakwa dalam membela diri. Sebaliknya, pemisahan saksi justru dianggap berpotensi memperlambat jalannya persidangan dan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Perdebatan kedua pihak pun berlangsung alot di hadapan majelis hakim, yang turut menyoroti dampak teknis dari setiap permohonan.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan dan tanggapan secara cermat sebelum mengambil keputusan. Hakim juga menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, jaksa memiliki peran aktif dalam pembuktian, sementara hakim bertugas menjaga jalannya sidang tetap objektif dan adil.

Baca Juga  Pemerintah Pilih Tambah Utang Demi Selamatkan Ekonomi, Menkeu: Jangan Sampai Terulang Krisis 1998

Terkait permohonan pemisahan saksi, majelis menilai hal itu berpotensi menyulitkan jaksa karena harus menghadirkan saksi secara berulang. Meski demikian, keputusan final akan ditentukan setelah mempertimbangkan seluruh aspek yang diajukan di persidangan.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut turut dihadiri sejumlah pengunjung dan awak media. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi oleh tokoh penting di daerah.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda lanjutan mendengarkan tanggapan para pihak. Sementara terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis, 2 April 2026.

Prabowo: Dua Dirjen Kementerian PU Dipecat, Pemerintah Tegas Bersihkan Aparat “Nakal”

Di akhir sidang, hakim mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas proses hukum serta menghindari segala bentuk intervensi, suap, maupun praktik yang dapat mencederai keadilan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *