Hukrim
Beranda / Hukrim / Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut

Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut

Penasehat Hukum bersama Ahli hukum pidana dan anak kadung terdakwa saat foto bersama di depan ruang sidang PN Rohil

ROHIL,Derap1News – Persidangan perkara dugaan kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang menjerat terdakwa Helmi warga Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir Riau, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH., M.Hum. Rabu (11/3/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menegaskan  bahwa seseorang tidak bisa serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur niat atau mens rea.

Pernyataan itu disampaikan Erdianto Effendi  saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Alben Tajudin SH, MH. terkait konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum.

Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat prinsip penting yang harus dibuktikan sebelum seseorang dinyatakan bersalah, yakni adanya unsur kesengajaan atau niat melakukan perbuatan itu” Jelasnya .

“Mens rea itu niat atau sikap batin seseorang ketika melakukan perbuatan. Tanpa adanya unsur tersebut, maka penilaian pertanggungjawaban pidana tentu berbeda, apalagi jika hanya karena kelalaian,” jelas Erdianto Effendi di ruang sidang.

Kapolres Rohil dan Wabup Cek Stok BBM–Elpiji, Pastikan Pasokan Aman dan Minta Warga Tak Panik

Ahli juga menekankan pentingnya hubungan sebab-akibat antara perbuatan seseorang dengan akibat yang ditimbulkan. Tanpa adanya hubungan kausalitas yang jelas, menurutnya, sulit untuk menetapkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.” Tegas Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH., M.Hum.
sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau ini.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh Polisi di Bagan Siapiapi 

Dalam suatu perkara kebakaran lahan, kata dia, tidak cukup hanya menduga seseorang sebagai pelaku. Penegak hukum harus membuktikan apakah orang tersebut benar-benar melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran, termasuk memastikan apakah ia berada di lokasi saat peristiwa terjadi.” Ungkapnya.

Selain itu, Erdianto Effendi juga menyinggung soal status lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, untuk menyatakan suatu lahan sebagai kawasan hutan, harus ada bukti yang jelas seperti penetapan resmi, dokumen administrasi, hingga tanda-tanda batas kawasan di lapangan.

“Harus ada pembuktian yang jelas bahwa lahan tersebut benar berada dalam kawasan hutan, misalnya melalui dokumen atau tanda peringatan di lapangan,” ujarnya.

Ahli juga menjelaskan bahwa dalam sejumlah kasus yang berkaitan dengan penguasaan atau pengelolaan lahan, jika dalam suatu undang-undang terdapat dua sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana dengan Pasal 17 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka sanksi administratif seharusnya didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana hal itu sesuai dengan prinsip ultimum remedium, Tegasnya.

Eks Penyidik KPK: Kepala Daerah Rawan Korupsi, Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap Jika Integritas Nol

Ketika ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa Alben Tajudin, SH. MH. kepada ahli terkait  masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan apakah memerlukan izin berusaha dari pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan perkebunan dikawasan hutan? lalu ahli menjawab berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah dirubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 181/PUU/XXII/2024 yang menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertengan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’;

Baca Juga  Dana PI Rp 488 Milliar Diduga Disalahgunakan, INPEST Desak KPK dan Kejagung Segera Periksa Dirut PT.SPRH

Saat tiba Jaksa Penuntum Umum dalam sidang yang digelar secara daring ini mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Helmi terkait apa dasar legalitas terdakwa menguasi lahan itu ,  ” Dalam dalam  persidangan terungkap keterangan terdakwa Helmi yang menyebut bahwa dirinya hanya meminta izin kepada penghulu setempat terkait penguasaan lahan tersebut.

Selain itu, terdakwa juga mengaku sudah sekitar lima bulan tidak berada di ladang dan kini menetap di wilayah Sei Gajah.” Ungkapnya

Menurut keterangan yang berkembang di persidangan, masyarakat setempat biasanya membuka lahan dengan terlebih dahulu meminta izin kepada penghulu sebagai bentuk persetujuan secara adat.

Empat Dakwaan Jaksa

Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sementara itu, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun empat dakwaan terhadap terdakwa Helmi terkait dugaan pembakaran dan penguasaan lahan.

Baca Juga  Dua Remaja Ditangkap Usai Gasak HP dan Ancam Korban dengan Celurit di Ruko Jelambar

Pada dakwaan pertama, terdakwa diduga melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dakwaan kedua, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan dengan unsur kesengajaan.

Selanjutnya pada dakwaan ketiga, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berkaitan dengan perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kelalaian.

Sementara pada dakwaan keempat, terdakwa diduga melanggar Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kembali diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jaksa menilai perbuatan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *