
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni (dari kiri) Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang dipecat KY.
Jakarta, derap1news – Komisi Yudisial (KY) Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi Pimpinan DPR RI guna membahas pengawasan putusan independen oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26 /8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, KY mengungkapkan, majelis hakim PN Surabaya dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa GRT merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap hakim purnawirawan.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar terlapor dirujuk ke Dewan Kehormatan Kehakiman (MKH),” jelas Anggota KY Joko Sasmito selaku Ketua Pengawasan dan Penyidikan Hakim.
Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor hakim guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Gedung Pengadilan Surabaya. Pengadilan Tinggi. Kemudian berdasarkan Rapat Paripurna KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan terlapor hakim terbukti melanggar KEPPH.
Artinya, terdapat perbedaan antara fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur dakwaan dan penyebab meninggalnya korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan surat dakwaan. putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.
“Termohon dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian terhadap alat bukti berupa CCTV di area parkir basement Mall Lenmarc yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum, melainkan pertimbangan terhadap alat bukti tersebut dalam sidang pembacaan putusan. berupa CCTV muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.
Temuan di atas disampaikan KY dalam rapat konsultasi dengan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Padahal, Komisi III DPR RI menilai KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan, KY akan segera mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pembentukan dewan kehormatan hakim yang akan disampaikan kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung. DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan pihak-pihak yang terlapor.
“MKH merupakan wadah pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar KEPPH dan diusulkan untuk dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian. Akan disampaikan KY kepada pihak pelapor. Sedangkan keputusan lengkap akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun saat ini masih dalam proses berita acara di KY,” pungkas Mukti Fajar.
Sumber : Juru bicara KY .




Komentar