Rokan Hilir, derap1news – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 1,5 Kilogram dari tiga orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir – Riau .
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu berinisial NS (29) Simarmata warga Sintong , IS (42) dan PAI (29) warga Dusun Berkat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih ,
Dijelaskan ketiga para pelaku di amankan tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil dari dua lokasi yang berbeda, NS diamankan di salah satu kamar penginapan di jalan Manggala – Pujud dengan sejumlah barang bukti sebanyak 432 Gram .pada hari Minggu (18/8/2024).
Sedangkan pelaku IS dan PAI berhasil dilakukan penangkapan oleh tim opsnal Satnarkoba pada Senin (19/8/2024), Saat itu para pelaku sedang berada di salah satu kamar penginapan yang berada di Jalan Lintas Riau Sumut Banjar XII Dusun Berkat .dari hasil pengungkapan itu barang bukti sabu yang ditemukan seberat 1.046,59 gram. ” Ungkap Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Helva Hendri S.H M.H saat menggelar pers rilis di teras Ruang Humas Mapolres Rohil dengan beberapa awak media pada Jumat , 23 Agustus 2024.
Acara pers rilis pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Helva Hendri SH MH didampingi Plh Humas Polres Rohil Edi Purnomo SH dan para Kanit dan anggota Sat Narkoba Polres Rohil
AKP Helva Hendri SH MH dalam keterangan pers rilisnya menjelaskan pengungkapan dua perkara kasus ini berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda selama dua hari berturut turut ” Jelasnya .
Lebih lanjut Helva Hendri menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka NS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Android merek Realme yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.” Paparnya .
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku IS dan PAI juga didalam salah satu kamar penginapan di Dusun Berkat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Saat dilakukan penggerebekan kedua pelaku saat itu sedang menggunakan sabu di dalam kamar penginapan tersebut .” Jelasnya .
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi sabu seberat 1.046,59 gram, yang disembunyi kan di bawah tempat tidur. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel Android merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka saat mendatangi penginapan tersebut ,” Jelas AKP Helva Hendri .
Terhadap perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.” Terang Helva Hendri kepada awak media .
Diakhir acara pers rilis , Helva Hendri mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah ini,” tegasnya .
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hilir berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.” Pungkasnya .**