Hukrim
Beranda / Hukrim / Alamak..! Dalam Kasus BBM Bersubsidi, Eks Manager SPBU BUMD Rohil, Sebut Pungutan 6000 Rupiah Untuk Wartawan dan Pihak Lain

Alamak..! Dalam Kasus BBM Bersubsidi, Eks Manager SPBU BUMD Rohil, Sebut Pungutan 6000 Rupiah Untuk Wartawan dan Pihak Lain

Rohil, Derap1News  – Terungkap fakta yang mengejutkan sejumlah Insan Pers  khususnya di Kabupaten Rokan Hilir Riau, dalam isi amar Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil ( PN Rohil ) dalam perkara tindak  pidana  Penyalahgunaan dan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar yang terjadi di SPBU salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Pembangunan Rohil (SPR) di Bagan Siapi-api , dengan dua terdakwa Ali Akbar dan Hendra Saputra .

Fakta mengejutkan ini adalah keterangan saksi Nurdiansyah selaku mantan Direktur SPBU BUMD dalam sidang yang menjelaskan bahwa dana  pungutan enam ribu rupiah setiap pengisian jeregen konsumen diberikan kepada wartawan dan pihak lainnya . Hal ini sempat membuat beberapa wartawan saling bertanya kepada siapa sebenarnya dana itu diberikan .

Berdasarkan data yang dirangkum dalam amar putusan hakim tersebut , Nurdiansyah dibawah sumpah yang dihadirkan dalam persidangan selaku saksi  menerangkan. Kejadian itu terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Lintas Bagansiapiapi – Sinaboi, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir .

” Pembelian Bahar Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU, Terdakwa II ada menggunakan banyak surat rekomendasi dari Kepala Dinas, yang mana berdasarkan surat rekomendasi tersebut Terdakwa II berhak mendapat bahan bakar minyak dalam jumlah yang banyak. Selain itu, dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar tersebut Terdakwa Il ada menggunakan 3 (tiga) barcode milik orang lain

Selain itu,, saksi Nurdiansyah juga  menjelaskan tidak ada rekomendasi untuk menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut kepada Terdakwa Il juga Terdakwa II bukanlah merupakan orang yang berhak atas subsidi BBM jenis Bio Solar di atas 20  liter, Bahwa dalam pembelian setiap BBM harus dibayar secara langsung dan tidak boleh berhutang, karena hal tersebut sudah pernah Saksi sampaikan kepada semua operator SPBU agar jangan menjual BBM dengan berhutang.

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Bahwa tidak ada perbedaan harga penjualan BBM bersubsidi jenis Bio Solar baik membeli dengan kendaraan atau menggunakan jerigen, harganya sama saja yaitu Rp 6.800, bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa AS (operator) memperoleh keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sejumlah Rp 6.000 per jerigen.

Baca Juga  Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Namun saksi Nurdiansyah menyebut  tidak ada menerima uang tersebut karena uang diserahkan langsung kepada operator SPBU. Bahwa uang Rp. 6.000, dari keuntungan perjerigen disetorkan kepada kasir, Bahwa Saksi mengetahui mengenai pembayaran uang jerigen sejumlah Rp6.000 tersebut namun Saksi tidak ada mengambil bagian dari uang tersebut karena uang tersebut diperuntukkan untuk kas SPBU.

Selain itu keterangan saksi Nurdiansyah yang mengejutkan sejumlah Insan Pers , sempat mengatakan terkait fungsi kas pada SPBU tersebut adalah untuk diberikan kepada pihak-pihak yang datang, misalnya wartawan yang datang dan pihak- pihak lain.

Fakta keterangan ini dikutip dari keterangan saksi Eks Manejer SPBU BUMD Rohil Nurdiansyah yang terdapat pada halaman 8 Sampai 11 dari 35 Putusan nomor : 173/PID.B/LH/2024/PN.Rhl yang dihimpun awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga  Kejari Rohil Berhasil Tangkap Terpidana Penyerobotan Lahan Setelah Buron 4 Tahun

Pertimbangan Putusan Majelis Hakim PN Rohil

Polres Rohil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 80 Kg Sabu-Sabu

Untuk diketahui putusan yang digelar di PN Rohil , narapidana Ali Akbar dan Hendra Saputra keduanya di vonis hukuman berbeda -beda, dalam putusan hakim ,06 Mei 2024 Menyatakan Terdakwa I Ali Akbar alias Ali bin Sopian dan Terdakwa II Hendra Saputra alias Hendra bin Jesrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pedana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa I Ali Akbar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 250 000 000,00 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. ” Sumber SIPP PN Rohil .

Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut umum Kejari Rohil pada  (29/4/2024) meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa I Ali Akbar bersama sama dengan Terdakwa II Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 8 Bulan dikurangi dengan penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Subsidair 1 (Satu) Bulan Kurungan Penjara.

Tentang Kronologis Perkara

Kasus penyalahgunaan BBM Jenis Solar berawal adanya penangkapan yang dilakukan Anggota Polres Rohil Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 23:50 Wib bertempat di Jl Lintas Bagansiapiapi – Sinaboi Kepenghuluan Paret Aman Kecamatan Bangko mengamankan 1 Terdakwa I Ali Akbar sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsidi Jenis Bio Solar sebanyak 22 jerigen dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodif dengan gerobak pengangkutan yang mana BBM tersebut diambil dari PD SPBU Sarana Pembangunan Rohil (SPR) Bagansiapiapi.

Terdakwa Jehar Ritonga Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai  Tidak Dapat Diterima

Kemudian Petugas melakukan introgasi dan diketahui bahwa BBM tersebut adalah Milik Terdakwa II Hendra Saputra yang beralamat di Sinaboi. Bahwa Terdakwa I Ali akbar berperan membantu Terdakwa II Hendra untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut dari SPBU ke Sinaboi dengan memperoleh keuntungan Rp 50.000 s/d Rp 100.000 setiap trip pengantaran, sedangkan Terdakwa II Hendra Saputra memperoleh keuntungan dari selisih harga dari SPBU dengan harga jual di Sinaboi yang rata-rata sekira RP 450.000 setiap trip.

Baca Juga  Ada Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Diminta Berikan Sanksi Tegas Pada SPBU 14.289.672 Bagan Siapi-api

Bahwa Terdakwa II Hendra Saputra memperoleh BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dengan cara bekerja sama dengan operator SPBU Bernama sdr AS dan pembayaran pun dilakukan dengan cara BON, Adapun pembagian keuntungan adalah sdr AS memperoleh keuntungan sebesar Rp 6000 per Jerigen Selanjut Para Terdakwa dibawa Ke polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih lanjut.

Terkait dengan keterangan mantan Manager SPBU BUMD Rohil Nurdiansyah saat dikonfirmasi awak Media, Jum’at 10 Mei 2024 melalui WhatsApp pribadinya terkait pertanyaan beberapa pertanyaan yang diajukan belum mendapat jawaban .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *