
ROKAN HILIR, Derap1News – Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sukirman alias Pak Kirman terkait proses penangkapan dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Rhl dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Sukirman mengajukan permohonan terhadap pihak Kepolisian Resort Rokan Hilir, dan Kejaksaan Negeri Rohil sebagai termohon.
Pemohon mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam proses penyidikan hingga penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Berdasarkan materi permohonan, Sukirman meminta pengadilan menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/56/V/RES.1.24./2026/RESKRIM tertanggal 6 Mei 2026.
Pemohon juga meminta agar Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/114/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026 dinyatakan batal.
Selain itu, pemohon mempersoalkan Surat Penangkapan Nomor Sp.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/74/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 18 Juni 2026.
Keberatan juga diajukan terhadap Surat Perintah Penahanan pada tingkat penuntutan Nomor Prin-2797/L.4.20/Eku.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan, menyatakan sejumlah surat tersebut batal atau tidak sah, serta memerintahkan agar dirinya dibebaskan dari tahanan.
Namun, setelah menjalani rangkaian persidangan selama sekitar satu pekan, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh PN Rokan Hilir.
Hakim tunggal Irma Rahmahwati, S.H., setelah memeriksa perkara serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon dan termohon, termasuk keterangan ahli dari pihak kepolisian, menjatuhkan putusan pada Senin, 21 September 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Dengan putusan tersebut, permintaan Sukirman untuk membatalkan proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan sebagaimana diuji melalui perkara praperadilan 5/Pid.Pra/2026/PN Rhl tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ari Wibowo S.H saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2026) membenarkan putusan tersebut. Pemeriksaan praperadilan, menurut keterangan pengadilan, telah berlangsung dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan serta saksi dan ahli sebelum hakim menjatuhkan putusan.” Ujarnya .
Perlu ditegaskan, perkara pokok yang menjadi latar belakang praperadilan ini berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena perkara tersebut menyangkut anak, identitas korban dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak tidak dicantumkan.
Putusan praperadilan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan hukum dalam proses penyidikan, penangkapan dan penahanan.
Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara pokok merupakan persoalan tersendiri yang harus diperiksa melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penolakan permohonan praperadilan tidak dengan sendirinya merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Sukirman. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)**




Komentar