Nasional
Beranda / Nasional / Guru Besar Hukum Tata Negara: Penetapan Tersangka FA oleh Kortas Tipikor Polri Tetap Sah Meski Tanpa Pemeriksaan Awal

Guru Besar Hukum Tata Negara: Penetapan Tersangka FA oleh Kortas Tipikor Polri Tetap Sah Meski Tanpa Pemeriksaan Awal

Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H

Jakarta, Derap1News – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan sebagai calon tersangka tetap memiliki dasar hukum dan dapat dibenarkan menurut ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi tolok ukur utama adalah terpenuhinya alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian pada kondisi tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga  Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri Sebut Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang dinilai penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur normal. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

Tragis! Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Telan Empat Korban Jiwa, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Prof. Juanda menegaskan, pemeriksaan terhadap calon tersangka pada prinsipnya bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga  Seorang Pria Lajang Tua, Ditemukan Meninggal Dirumahnya Di jalan Pulau baru, Rokan Hilir.

Ia menambahkan, dalam sidang praperadilan, hakim tidak hanya menilai apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, melainkan akan menguji keseluruhan proses penyidikan secara menyeluruh.

“Hakim praperadilan akan menilai apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menyebut seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi tidak serta-merta membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Kunjungan Wakil Presiden Gibran di Bagansiapiapi

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga  Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Kukar

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah berada dalam koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Prof. Juanda juga optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkasnya.

Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Kembali Beri Keterangan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral

Sumber: Divisi Humas Polri.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *