
JAKARTA,Derap1News – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya menjalankan tugas Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).
Anang menjelaskan, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan itu diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” jelasnya.
Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil Febrie menyusul adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati keputusan tersebut dan mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung sesuai asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Belakangan, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah penyidik tersebut merupakan miliknya.**
Sumber : Kumparan.




Komentar