Hukrim
Beranda / Hukrim / Praperadilan Dicabut, Polres Rohil Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Tetap Berjalan

Praperadilan Dicabut, Polres Rohil Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Tetap Berjalan

ROKAN HILIR, derap1news – Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir dipastikan tetap berlanjut meski tersangka telah memperoleh penangguhan penahanan. Penangguhan tersebut juga diikuti dengan pencabutan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka S sekitar lima hari lalu. Permohonan tersebut diajukan oleh adik kandung tersangka yang bertindak sebagai penjamin. Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, pemohon kemudian mencabut permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026), Kanit PPA Polres Rokan Hilir, IPTU Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan bahwa penyidik telah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Benar, penyidik telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP. Namun perlu dipahami bahwa penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan proses penyidikan. Penyidikan tetap berjalan hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Darlinson.

Ia menjelaskan, pemberian penangguhan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, antara lain kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat penyakit ginjal berdasarkan dokumen medis, faktor usia, serta sikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

Meski tidak lagi ditahan, lanjutnya, tersangka tetap berkewajiban mematuhi seluruh syarat penangguhan, termasuk memenuhi setiap panggilan penyidik serta tidak menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, ataupun menghambat jalannya proses penyidikan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah dicabut oleh pemohon.

“Benar, permohonan praperadilan telah dicabut. Berdasarkan keterangan pemohon, pencabutan dilakukan karena tersangka telah memperoleh penangguhan penahanan dari penyidik,” katanya.

Ari menjelaskan bahwa dengan dicabutnya permohonan tersebut, pemeriksaan praperadilan tidak lagi dilanjutkan karena objek yang dipersoalkan oleh pemohon sudah tidak dipertahankan.

Ia menegaskan, pencabutan permohonan praperadilan tidak memiliki akibat hukum terhadap penyidikan perkara pokok.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Ketika permohonan dicabut, yang berakhir hanyalah proses pemeriksaan praperadilannya. Penyidikan terhadap perkara pidana tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Di sisi lain, penasihat hukum pelapor, Sempurna Sitorus, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik pada Jumat (10/7/2026).

“Kami berharap penyidik terus memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga pelapor memperoleh kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut Sempurna, pihaknya juga telah mengajukan surat kepada pihak kejaksaan untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara setelah nantinya memasuki tahapan kewenangan penuntut umum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut dan berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, pencabutan permohonan praperadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai penghentian penyidikan maupun sebagai dasar bahwa perkara telah selesai. Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur KUHAP, yakni apabila penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Selama belum terdapat SP3 ataupun pelimpahan perkara ke penuntut umum, status tersangka tetap melekat dan penyidikan tetap berlangsung. Apabila hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil penyidikan tidak ditemukan alasan yang cukup untuk melanjutkan perkara, penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap hak-hak korban, serta jaminan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(tim)

Spread the love
Baca Juga  Tertangkap Basah! Pria di Rohil Kedapatan Menjual Belangkas Secara Ilegal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *