
Pekanbaru,Derap1News – Kiprah pakar lingkungan hidup Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. Elviriadi, kembali mendapat perhatian dalam penanganan perkara lingkungan. Akademisi yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu penyelamatan ekosistem gambut dan hutan tropis itu diminta menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan terkait bencana banjir di Sumatera yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan tersebut bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim tokoh nasional Sri Bintang Pamungkas kepada seorang akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Murasa.
Dalam pesannya, Sri Bintang Pamungkas meminta bantuan untuk mencarikan ahli di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, sekaligus lingkungan hidup yang dinilai memiliki kompetensi memberikan keterangan ilmiah di hadapan majelis hakim.
«”Assalamualaikum Bung Murasa, apa kabar? Semoga selalu baik bersama keluarga. Saya ingin meminta tolong, sekiranya ada ahli pertanian, kehutanan, perkebunan yang juga ahli lingkungan hidup, mungkin dari IPB. Kami bermaksud memintanya sebagai ahli di muka sidang pengadilan terkait banjir Sumatera.”»
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut melalui sambungan telepon antara Sri Bintang Pamungkas dan Dr. Elviriadi. Dalam pembicaraan itu, dibahas rencana menghadirkan sejumlah saksi ahli yang akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Saat dihubungi secara terpisah oleh kru media ini, Dr. Elviriadi menyatakan kesiapannya apabila diminta memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.
“Insyaallah saya siap apabila diminta memberikan keterangan sebagai ahli. Sebagai akademisi, saya memiliki tanggung jawab moral menyampaikan fakta-fakta ilmiah berdasarkan keahlian dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujarnya.
Menurut Elviriadi, persoalan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera perlu dipandang secara komprehensif, tidak hanya sebagai bencana alam, tetapi juga perlu dikaji dari aspek tata kelola lingkungan, kebijakan pemanfaatan ruang, serta pengelolaan kawasan.
Ia berpendapat, apabila dalam persidangan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian izin maupun pengelolaan kawasan, maka hal tersebut harus diungkap secara terbuka melalui mekanisme hukum.
“Yang akan saya sampaikan adalah analisis ilmiah. Apabila terdapat kebijakan atau pemberian konsesi yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk dugaan tidak terpenuhinya kajian kelayakan maupun aspek lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tentu itu menjadi bagian yang perlu diuji dan dinilai dalam persidangan,” katanya.
Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia itu menambahkan, kehadiran saksi ahli di pengadilan bertujuan membantu majelis hakim memperoleh penjelasan ilmiah sehingga putusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama ini, Dr. Elviriadi dikenal kerap memberikan pendapat ahli dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan konflik sumber daya alam. Ia berharap proses gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait banjir Sumatera dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Saya meyakini majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta pendapat para ahli secara independen. Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap putusan yang lahir mampu memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran penting agar pengelolaan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab demi melindungi generasi mendatang,” tutupnya.**




Komentar