Hukrim
Beranda / Hukrim / Diduga Rampas Uang dan Aniaya IRT, Pria di Rohil Ditangkap Polisi

Diduga Rampas Uang dan Aniaya IRT, Pria di Rohil Ditangkap Polisi

Tersangka saat di Amankan di Mapolres Rohil ,

Rokan Hilir,Derap1News – Jajaran Polsek Bangko Pusako bersama Tim Buser Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di wilayah Kepenghuluan Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Lestari, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial J (32) diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Anita (49), yang mengaku menjadi korban perampasan disertai kekerasan di kediamannya pada Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku sebelumnya sempat mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayam peliharaannya yang lepas. Beberapa waktu kemudian, yang bersangkutan kembali datang dan berupaya masuk ke rumah korban dengan dalih ingin bercerita mengenai persoalan rumah tangganya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Baca Juga  Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Narkotika Aisyah Cs Pemilik Cafe, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Polisi menyebut, saat korban pergi ke ladang untuk menimbang hasil getah karet dan kembali ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati seseorang yang diduga pelaku telah berada di dalam rumahnya. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban kemudian diduga mengalami tindak kekerasan berupa pembekapan dan pemukulan pada bagian wajah serta kepala.

Anggota polisi saat melakukan penggeledahan di Rumah tersangka .

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan uang sekitar Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan getah karet miliknya telah hilang. Korban juga mengalami luka lebam pada bagian wajah dan kepala.

Polda Riau Lakukan Mutasi Besar di Polres Rohil, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako bersama Tim Buser Polres Rokan Hilir langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai pelaku sedang berada di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Teluk Bano I.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuh Polisi di Bagan Siapiapi 

Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Polisi menyebut, saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban. Namun demikian, pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu helai jilbab hitam, satu pasang sandal merek Inkaini, dan satu helai selendang berwarna ungu.

Kapolsek Bangko Pusako juga mengungkapkan bahwa hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Meski demikian, hasil tersebut masih akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan tidak serta-merta menentukan pembuktian dalam perkara pokok dugaan pencurian dengan kekerasan yang sedang ditangani.

Baca Juga  Tim Reskrim Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curas di Jalan Lintas Bagansiapiapi–Sinaboi

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Rutin Awasi Perkembangan Jagung Ketapang

AKP Tri Adiyatmika menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Rokan Hilir serta akan menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *