Hukrim
Beranda / Hukrim / Ops Antik Lancang Kuning 2026, Polres Rohil Ungkap 49 Kasus Narkotika dan Amankan 59 Tersangka dalam 22 Hari

Ops Antik Lancang Kuning 2026, Polres Rohil Ungkap 49 Kasus Narkotika dan Amankan 59 Tersangka dalam 22 Hari

Wakapolres Rohil  Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K dan Wabup Rohil Jhoni Charles  Kabag Ops ,Kasat Narkoba dan Ketua LAM Rohil Murni Roy  memperlihatkan barang bukti .

Bagan Siapiapi,Derap1News – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 digelar di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Rokan Hilir, Kamis (12/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K
dan turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhoni Charles.MBA Kabag Ops,AKP Edward Pardosi,S.H Kasat Narkoba, AKP M.Sodikin S.H ,Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hilir Murni Roy, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah insan pers.

Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait hasil penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari, terhitung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Dalam pemaparannya, Wakapolres  Polres Rokan Hilir menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, aparat berhasil mengungkap 49 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 59 tersangka, terdiri dari 53 laki-laki dewasa dan 6 perempuan dewasa.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Tercatat 3 orang berstatus pelajar atau mahasiswa, 3 orang pegawai swasta, 15 orang wiraswasta, 6 orang buruh, 14 orang petani, 2 orang nelayan, 3 orang ibu rumah tangga (IRT), dan 13 orang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga  Sidang Pupuk Ilegal di Rohil: Tiga Kali Ditunda, Tuntutan Jaksa  Justru Ringan

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi meliputi sabu seberat 24,45 gram, pil ekstasi sebanyak 4,5 butir, serta sejumlah narkotika jenis lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

PERATIN Gandeng Pusdik MK RI, Perkuat Kompetensi Advokat Digital dan Pemahaman Konstitusi

Pengungkapan Kasus Narkotika Mei 2026

Dalam kesempatan yang sama, Polres Rokan Hilir juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026. Tercatat sebanyak 31 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 50 tersangka yang diamankan, terdiri dari 45 laki-laki dewasa dan 5 perempuan dewasa.

Dari jumlah tersebut, tersangka berasal dari berbagai profesi, yakni 2 pelajar atau mahasiswa, 1 pegawai swasta, 14 wiraswasta, 2 buruh, 7 petani, 6 nelayan, 2 ibu rumah tangga, dan 11 orang tidak bekerja.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita selama periode Mei 2026 meliputi ganja seberat 0,9 gram, sabu seberat 165,21 gram, serta 8.154 butir pil ekstasi. Selain itu, aparat juga mengamankan sekitar 5,8 kilogram barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis ekstasi dan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga  Vonis Lebih Ringan, Dua Pengedar Sabu Dihukum 5,5 Tahun, Jejak Bos Besar Masih Buron

Apresiasi Pemerintah dan Dukungan LAM Rohil serta Tokoh Masyarakat.

Polsek Rimba Melintang Kawal Program Ketahanan Pangan, Perkembangan Jagung di Lahan Warga Terus Dipantau

Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhoni Charles, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Rokan Hilir yang dinilainya konsisten dan serius dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Jhoni Charles menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap puluhan kasus narkotika dan mengamankan para pelaku merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga generasi muda serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Rokan Hilir beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar Jhoni Charles.

Menurutnya, persoalan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, hingga keluarga sebagai benteng utama pencegahan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah-langkah kepolisian dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir siap bersinergi dengan Polres Rokan Hilir, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika di daerah ini,” tegasnya.

Polisi dan PPL Bersinergi Kendalikan Hama Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Rimba Melintang

Jhoni Charles berharap keberhasilan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan Kabupaten Rokan Hilir yang aman, sehat, produktif, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  BEM ITR Minta Klarifikasi Hukum atas Pembebasan Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara itu Ketua LAM Rokan Hilir, Murni Roy, dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam ketahanan sosial dan masa depan daerah.

Senada dengan itu, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Wakapolres  Rokan Hilir menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat akan terus ditingkatkan guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hilir.

Konferensi pers tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Rokan Hilir yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *