
ROKAN HILIR, Derap1News – Polres Rokan Hilir melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai mendekatkan layanan digital kepada masyarakat. Melalui kegiatan Polantas Karib, petugas memberikan pendampingan langsung kepada warga untuk menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri dalam proses pendaftaran dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Polres Rokan Hilir, Jumat (9/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB. Personel Satpas 0923 Polres Rohil memandu masyarakat mulai dari mengunduh aplikasi, membuat akun, mengisi data hingga melakukan pembayaran secara nontunai.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Lantas AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan layanan kepolisian berbasis digital.
Menurutnya, kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan SIM tanpa harus memulai seluruh proses pendaftaran secara langsung di lokasi pelayanan.
“Transformasi pelayanan publik ini merupakan wujud semangat Polisi Bersama Masyarakat. Kami ingin pelayanan semakin mudah dijangkau, cepat, dan transparan,” demikian disampaikan dalam keterangan Polres Rohil.
Kasat Lantas AKP Fikri Kurniawan menegaskan, pendampingan langsung dilakukan agar masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital dapat memahami tahapan penggunaannya.
“Kami dampingi langsung dan kami ajarkan langsung. Warga yang hadir sangat antusias dan merasa terbantu. Sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini secara maksimal,” ujarnya.
Meski layanan digital menawarkan kemudahan, masyarakat tetap perlu memahami bahwa penggunaan aplikasi tidak serta-merta menghapus seluruh tahapan penerbitan atau perpanjangan SIM. Persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta tahapan lain yang berlaku tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, Satlantas Polres Rohil berharap pemanfaatan layanan digital semakin luas sehingga masyarakat dapat mengurus SIM dengan lebih praktis, sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan dan mudah diakses.**




Komentar