
Jakarta,Derap1News – Pemerintah mulai menerapkan kewajiban penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri pada Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut diyakini akan memperkuat likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) di perbankan nasional, khususnya pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana DHE SDA nantinya akan ditempatkan melalui tiga bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI).
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) belum terlibat dalam skema penampungan DHE SDA karena pemerintah saat ini hanya menunjuk tiga bank sebagai penampung dana tersebut.
“Tiga (bank Himbara). Tiga, kalau enggak salah, tetapi nanti saya tanya lagi,” ujar Purbaya usai menghadiri konferensi pers di Kantor Danantara, Minggu (31/5/2026).
Menurut Purbaya, masuknya dana DHE SDA ke dalam sistem keuangan nasional akan meningkatkan ketersediaan dolar AS di dalam negeri. Kondisi tersebut dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendukung aktivitas ekonomi domestik.
Dengan bertambahnya pasokan valuta asing di perbankan nasional, pemerintah berharap pasar keuangan domestik memiliki daya tahan yang lebih kuat ketika menghadapi tekanan ekonomi global.
“Jadi nanti kita untung banyak, Himbara punya dolar lebih banyak daripada sebelumnya. Rupiahnya akan menguat, karena suplai dolar bertambah. Uangnya menggerakan ekonomi domestik,” kata Purbaya.
Ia menilai peningkatan likuiditas di bank-bank Himbara tidak hanya memperkuat sektor perbankan, tetapi juga akan memberikan efek berantai terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.
“Jadi ini akan berdampak positif ke Himbara dan saya yakin likuiditas Himbara akan menyebar ke sektor finansial. Jadi sektor finansial semakin kuat,” tuturnya.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) atau melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan penuh.
Selain itu, eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus di SKI dengan ketentuan retensi minimal 30 persen untuk sektor migas selama paling singkat tiga bulan, serta 100 persen untuk sektor nonmigas selama minimal 12 bulan.
Seluruh proses repatriasi dan retensi DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara yang telah ditunjuk pemerintah.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat cadangan likuiditas domestik, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap arus dana hasil ekspor. Dengan dana yang tersimpan di dalam negeri, pemerintah dapat memantau transaksi secara lebih efektif dan melakukan pengendalian apabila ditemukan aktivitas yang dinilai tidak wajar.
“Jadi sekarang kita kendalikan dengan lebih detail. Harusnya dampaknya lebih positif ke bank juga perekonomian, karena ada uang yang lebih besar dari sebelumnya untuk membiayai atau memberi minyak ke mesin-mesin perekonomian,” ujarnya.
Pemerintah berharap implementasi penuh kebijakan DHE SDA dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika perekonomian global yang masih penuh tantangan.**




Komentar