
Jakarta,Derap1News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami dugaan praktik manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui skema transfer pricing dan under invoicing yang diduga merugikan negara. Dalam proses penyidikan yang kini berjalan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejumlah pihak dari kalangan perusahaan hingga kementerian terkait telah dimintai keterangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui ataupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan,” ujar Jeffry saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Menurut Jeffry, seluruh pihak yang dinilai kompeten dalam perkara ini akan dimintai klarifikasi guna memperkuat konstruksi hukum penyidikan. Ia menegaskan, proses pendalaman dilakukan secara bertahap dan menyasar seluruh rantai terkait aktivitas ekspor CPO yang diduga bermasalah.
“Sudah semua pihak-pihak yang kompeten kasus ini sedang kita klarifikasi semua,” katanya.
Kejagung mengungkapkan, penyidikan dugaan manipulasi harga ekspor CPO tersebut telah berlangsung sejak awal 2026. Penyidik juga disebut segera mengumumkan perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik transfer pricing dan under invoicing tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita rilis juga perusahaan-perusahaannya,” tambah Jeffry.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan manipulasi nilai ekspor dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak dan devisa ekspor. Praktik under invoicing sendiri merupakan modus pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, sementara transfer pricing kerap dikaitkan dengan pengalihan keuntungan antar perusahaan terafiliasi di lintas negara.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan umum atau sprindik umum.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Ya, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lalu,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.
Syarief menyebut, data yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut melengkapi data awal yang telah dikantongi penyidik Kejagung.
Sebelumnya, Purbaya mengaku pihaknya telah mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor melalui praktik under invoicing. Kementerian Keuangan, kata dia, melakukan penelusuran terhadap tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan yang dipilih secara acak.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya selisih signifikan antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat.
“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga apa yang ada di AS,” ujar Purbaya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya di pasar internasional. Jika terbukti, praktik itu tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dinilai dapat mencederai tata kelola perdagangan ekspor nasional serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di industri sawit Indonesia.
Hingga kini, Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum menetapkan pihak tersangka dalam perkara tersebut.**
Sumber Kompas.com.




Komentar