
Oleh: Anggi Sinaga
Pemred Derap1News
ROKAN HILIR/ROKAN HULU – Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Rokan Hulu (Rohul) kembali mengemuka, bukan sekadar sebagai agenda kebijakan, tetapi sebagai ujian nyata terhadap kehadiran negara. Sorotan kini tidak hanya tertuju pada praktik di lapangan, melainkan juga pada kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta peran PT Agrinas Nusantara yang disebut menerima mandat pengelolaan dari pemerintah pusat.
Di tingkat regulasi, negara terlihat tegas. Satgas PKH dibentuk untuk memastikan penguasaan kawasan hutan berjalan sesuai hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya jarak antara kebijakan dan pelaksanaan.
Sejumlah indikasi pelanggaran justru masih berlangsung tanpa penindakan yang jelas dan terukur.
Salah satu contoh yang mencuat adalah aktivitas perkebunan yang dikaitkan dengan PT Andika Perkasa Sawit Lestari.
Perusahaan ini disebut menjalin kemitraan dengan tiga kelompok tani di wilayah Kepenghuluan Siarangarang (Kecamatan Pujud), Kepenghuluan Putat (Kecamatan Tanah Putih), serta Bonai Darussalam (Rokan Hulu), dengan total luasan mencapai sekitar 11.000 hektare.
Secara normatif, pola kemitraan ini dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik di lapangan justru mengarah pada dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Perusahaan tersebut disebut belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan maupun izin usaha perkebunan, serta belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas administratif, tetapi masuk pada ranah pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola kehutanan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pola penguasaan lahan. Secara administratif, lahan tercatat atas nama kelompok tani. Namun dalam praktiknya, pengelolaan diduga berada di bawah kendali penuh korporasi. Skema ini memunculkan indikasi penguasaan de facto oleh perusahaan dengan memanfaatkan legitimasi masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah anggota kelompok tani mengaku hanya menerima bagi hasil dalam jumlah minim. Ketimpangan ini diperparah oleh minimnya transparansi dan lemahnya posisi tawar masyarakat, yang pada akhirnya menempatkan mereka sekadar sebagai pelengkap administratif dalam penguasaan lahan berskala besar.
Dalam konteks ini, peran Satgas PKH patut dipertanyakan. Sebagai instrumen negara yang dibentuk untuk menertibkan kawasan hutan, keberadaan Satgas seharusnya mampu menjawab berbagai dugaan pelanggaran tersebut secara konkret, bukan sekadar normatif.
Hal yang sama juga berlaku bagi PT Agrinas Nusantara. Dengan mandat pengelolaan yang diberikan oleh negara, perusahaan ini seharusnya menjadi representasi kehadiran negara dalam memastikan tata kelola kawasan hutan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Jika di lapangan justru masih terjadi praktik-praktik yang menyimpang, maka fungsi pengawasan dan pengendalian patut dievaluasi secara serius.
Situasi ini menempatkan penertiban kawasan hutan dalam posisi krusial. Di satu sisi, negara memiliki perangkat regulasi dan kelembagaan. Namun di sisi lain, implementasi yang lemah berpotensi menimbulkan kesan pembiaran.
Jika kondisi ini terus berlangsung, dampaknya tidak hanya pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga pada semakin terpinggirkannya masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya kehutanan .
Penertiban kawasan hutan tidak cukup berhenti pada pembentukan satgas atau penunjukan pengelola. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata: audit menyeluruh terhadap perizinan, penegakan hukum tanpa tebang pilih, serta jaminan transparansi bagi masyarakat.
Publik kini menunggu jawaban tegas: apakah negara benar-benar hadir menertibkan kawasan hutan, atau justru membiarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum terus berlangsung?
Pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika kebijakan.**




Komentar