
Rokan Hilir,Derap1News – Gugatan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sipil Riau terhadap Kelompok Tani Melayu Terpadu terkait dugaan penguasaan kawasan hutan seluas ±3.905 hektare di Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), baik dalam pokok perkara (konvensi) maupun gugatan balik (rekonvensi).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil tanggal 23 April 2026.amar putusan hakim menyatakan ” bahwa Gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima atau ( n iet o nvankelijke v erklaard) (NO).
Gugatan rekonvensi dari pihak tergugat juga tidak dapat diterima. Seluruh keberatan (eksepsi) ditolak dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.011.000
Gugatan LH yang didaftarkan melalui kuasa hukum Surya Dharma, SH, MH itu sebelumnya meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan kawasan hutan serta menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat juga menuntut agar Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT) melakukan pemulihan lingkungan dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan melakukan reboisasi menggunakan berbagai jenis tanaman kehutanan.
Total biaya pemulihan yang diajukan dalam gugatan tersebut mencapai sekitar Rp172,3 miliar, serta tambahan dana konservasi, pengawasan, dan pemantauan sebesar Rp390,5 miliar atau Rp100 juta per hektare.
Penggugat juga meminta adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Putusan “tidak dapat diterima” (NO) memiliki makna penting dalam hukum perdata. Artinya, pengadilan tidak menilai benar atau salahnya pokok perkara, melainkan menemukan adanya cacat formil dalam gugatan.
Gugatan tidak memenuhi syarat administratif atau prosedural
Objek sengketa tidak jelas atau tidak tepat (error in persona).
Gugatan prematur atau belum memenuhi syarat hukum tertentu dengan kata lain, majelis hakim belum masuk ke substansi apakah benar terjadi perusakan hutan atau tidak, melainkan menghentikan perkara pada tahap awal karena persoalan teknis hukum.
Putusan ini memiliki sejumlah konsekuensi dengan tidak ada kewajiban hukum bagi tergugat untuk melakukan reboisasi atau membayar ganti rugi sebagaimana dituntut. Status lahan tidak diputuskan secara hukum sebagai kawasan hutan dalam perkara ini.
Penggugat masih memiliki peluang mengajukan gugatan baru, dengan memperbaiki kekurangan formil yang menjadi dasar putusan NO.
Perkara ini juga melibatkan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai turut tergugat, mengingat objek sengketa berkaitan dengan klaim kawasan hutan negara.
Informasi yang di peroleh dari warga Kepenghuluan Siarangarang bahwa lahan KTMT ini sekitar bulan September 2025 lalu, lahan ini telah disita oleh Satgas PKH karena tidak memiliki izin dari pemerintah dan telah diserahkan oleh negara kepada PT.Agrinas Nusantara, namun hingga kini belum dapat di kuasai oleh Negara . Ada apa ? ** (a.sng)




Komentar