Politik
Beranda / Politik / RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Potensi Pelanggaran Prinsip Hukum dan Konstitusi

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Potensi Pelanggaran Prinsip Hukum dan Konstitusi

DPR RI sedang menbahas RUU Perampasan Aset.

Jakarta,Derap1News – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan agar regulasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional maupun konstitusi.

Soedeson menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture yang tertuang dalam draf RUU. Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi bertabrakan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law dan berkarakter in personam—yakni berfokus pada individu, bukan semata pada objek atau harta benda (in rem).

“Perampasan aset ini fokusnya kepada barang, padahal karakter hukum kita adalah in personam, ‘barang siapa’. Ini menjadi persoalan mendasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).

Baca Juga  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Selain itu, ia mengingatkan bahwa mekanisme perampasan tanpa melalui proses pidana berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait perlindungan hak atas harta kekayaan warga negara.

Menurutnya, setiap orang—termasuk yang diduga melakukan tindak pidana—tetap memiliki hak konstitusional atas hartanya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim.

Wamendagri Pantau Penerapan WFH ASN di Lampung, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

“Warga negara, termasuk yang diduga pelaku kejahatan, tetap dilindungi hak atas hartanya. Tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Baca Juga  ITR Meriahkan HUT RI ke-80,Gelar Lomba Pembacaan Teks Proklamasi, Kobarkan Semangat Nasionalisme Mahasiswa

Dari perspektif hukum perdata, Soedeson juga menilai proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki tahapan yang ketat, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan administratif (levering). Jika mekanisme ini diabaikan, negara dikhawatirkan melakukan tindakan yang prematur secara hukum.

Ia menekankan bahwa penyitaan seharusnya dilakukan terlebih dahulu, sebelum kemudian dilanjutkan dengan perampasan setelah adanya putusan pengadilan.

“Hukum adalah proses. Tidak bisa tiba-tiba karena harta dianggap berlebih langsung diambil. Itu sangat berbahaya,” katanya.

Tak hanya itu, Soedeson juga menyoroti wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam RUU tersebut dan menggantinya dengan pendekatan delik fraud. Ia menilai langkah tersebut berpotensi memperluas penegakan hukum secara tidak terkendali, bahkan menyasar aparatur sipil negara.

Membela Laut Berujung Tersangka: Hukum Dipertanyakan di Kasus Nelayan Rokan Hilir

“Kerugian negara itu memberikan batasan yang konkret. Kalau dihapus dan hanya fokus pada fraud, bisa berdampak luas dan tidak terkendali,” ujarnya.

Baca Juga  Sengketa Tapal Batas di Tanah Putih Kian Panas, Tiga Warga Banjar XII Dijadikan Tersangka

Saat ini, Komisi III DPR RI masih menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, mulai dari pakar, praktisi, hingga akademisi, guna menyerap masukan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Meski demikian, belum ada kepastian kapan pembahasan resmi bersama pemerintah akan dimulai.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *