
Jakarta,Derap1News – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan agar regulasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional maupun konstitusi.
Soedeson menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture yang tertuang dalam draf RUU. Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi bertabrakan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law dan berkarakter in personam—yakni berfokus pada individu, bukan semata pada objek atau harta benda (in rem).
“Perampasan aset ini fokusnya kepada barang, padahal karakter hukum kita adalah in personam, ‘barang siapa’. Ini menjadi persoalan mendasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Selain itu, ia mengingatkan bahwa mekanisme perampasan tanpa melalui proses pidana berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait perlindungan hak atas harta kekayaan warga negara.
Menurutnya, setiap orang—termasuk yang diduga melakukan tindak pidana—tetap memiliki hak konstitusional atas hartanya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim.
“Warga negara, termasuk yang diduga pelaku kejahatan, tetap dilindungi hak atas hartanya. Tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Dari perspektif hukum perdata, Soedeson juga menilai proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki tahapan yang ketat, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan administratif (levering). Jika mekanisme ini diabaikan, negara dikhawatirkan melakukan tindakan yang prematur secara hukum.
Ia menekankan bahwa penyitaan seharusnya dilakukan terlebih dahulu, sebelum kemudian dilanjutkan dengan perampasan setelah adanya putusan pengadilan.
“Hukum adalah proses. Tidak bisa tiba-tiba karena harta dianggap berlebih langsung diambil. Itu sangat berbahaya,” katanya.
Tak hanya itu, Soedeson juga menyoroti wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam RUU tersebut dan menggantinya dengan pendekatan delik fraud. Ia menilai langkah tersebut berpotensi memperluas penegakan hukum secara tidak terkendali, bahkan menyasar aparatur sipil negara.
“Kerugian negara itu memberikan batasan yang konkret. Kalau dihapus dan hanya fokus pada fraud, bisa berdampak luas dan tidak terkendali,” ujarnya.
Saat ini, Komisi III DPR RI masih menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, mulai dari pakar, praktisi, hingga akademisi, guna menyerap masukan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Meski demikian, belum ada kepastian kapan pembahasan resmi bersama pemerintah akan dimulai.**




Komentar