Hukrim
Beranda / Hukrim / KUHAP 2025 Tegaskan Peran Jaksa sebagai Kendali Kualitas Perkara

KUHAP 2025 Tegaskan Peran Jaksa sebagai Kendali Kualitas Perkara

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra.

JAKARTA,Derap1News – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu poin krusial adalah penegasan asas diferensiasi fungsional yang menempatkan penuntut umum sebagai pengendali kualitas perkara.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai asas diferensiasi fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 20/2025 menjadikan jaksa sebagai spesialisasi fungsional yang berperan layaknya kepala Quality Control (QC) dalam proses penegakan hukum.

“Jika bahan baku, dalam hal ini berkas perkara dari penyidikan, ditemukan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” ujar Azmi saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Menurut Azmi, KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum agar lebih objektif dalam menjernihkan perkara. Jaksa tidak lagi dapat berlindung di balik dalih ‘perintah atasan’. Dengan fungsi QC yang melekat, jaksa peneliti bertanggung jawab penuh secara intelektual dan hukum atas keputusan menyatakan berkas lengkap atau P-21.

Baca Juga  Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Jakbar Sita 90 Kg Sabu dan Amankan Pengendali Besar

Ia menegaskan, kekalahan jaksa dalam praperadilan akibat prosedur yang ceroboh bukan sekadar kegagalan institusi, melainkan menjadi rapor merah personal yang dapat berdampak pada integritas, etik, bahkan karier jaksa yang bersangkutan.

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

KUHAP baru juga diharapkan mengakhiri praktik berkas perkara yang bolak-balik tanpa kepastian, yang selama ini dikenal dengan istilah “P-19 abadi” atau “P-19 mati”. Sebagai solusi, UU 20/2025 mengatur mekanisme gelar perkara bersama antara penyidik dan penuntut umum dengan batas waktu yang terukur.

“Jika terdapat perbedaan pendapat terkait kelengkapan berkas atau unsur pidana, semuanya dibedah dalam satu meja,” jelas Azmi.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (2), (5), dan (6) UU 20/2025, setelah penyidik menyerahkan berkas, keputusan sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan. Hal ini menandai paradigma baru, di mana jaksa tidak lagi pasif, melainkan memiliki fungsi strategis dalam menentukan nasib perkara.

Baca Juga  Anak Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Rebutan Hp, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

“Kinerja jaksa kini diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan membiarkan nasib seseorang terkatung-katung,” tambahnya.

KUHAP 2025 juga menegaskan sistem peradilan pidana terpadu dengan memperkuat asas dominus litis atau pengendali perkara. Penuntut umum tidak hanya hadir di tahap persidangan, tetapi terlibat sejak awal proses penyidikan. Koordinasi antara penyidik dan jaksa wajib dilakukan sebelum dan setelah hasil penyidikan diserahkan, serta dituangkan dalam berita acara sebagaimana diatur Pasal 59 KUHAP.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

“Koordinasi dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung,” ujar Azmi.
Sementara itu, akademisi Universitas Pancasila, Rocky Marbun, menyoroti hilangnya konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam KUHAP baru.

Padahal, gagasan tersebut sempat muncul dalam draf RUU KUHAP periode 2012–2015 sebagai bentuk pembaruan, serupa dengan kehadiran praperadilan dalam KUHAP 1981.

Baca Juga  Mendagri Harapkan Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan

Rocky menilai penolakan terhadap HPP oleh kalangan penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, didasarkan pada alasan geografis, tingginya beban kerja pengadilan, serta kekhawatiran menghambat efektivitas penegakan hukum. Namun, alasan tersebut justru menunjukkan adanya resistensi terhadap pembatasan kewenangan aparat.

“Dalam perkembangan hukum modern, tren global justru membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang,” kata Rocky dalam diskusi bertajuk Tantangan, Peluang, dan Arah Reformasi Hukum Acara Pidana, Kamis (18/12/2025).

Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan praperadilan dalam KUHAP 1981 telah terjebak dalam formalitas karena hanya memeriksa fakta setelah peristiwa terjadi. Akibatnya, keadilan substantif sulit tercapai karena fokus pada pemenuhan syarat administratif semata.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

“Hilangnya HPP dalam KUHAP baru memunculkan kecurigaan adanya kompromi, bukan sekadar pembatasan kewenangan,” pungkas Rocky.

Sumber : Hukum online .com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *