Penangkapan Pelaku Pencurian di Rokan Hilir

Rokan Hilir, derap1news – Seorang pria berinisial BA alias Bob (31), warga Jalan Pahlawan Tengah, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Al Ridho, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

BA, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV. Ia diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita bernama Evi Indrayani (36), warga Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko. Kejadian tersebut terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di depan Toserba 35 Ribu, Jalan Kecamatan Batu 7, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.

Baca Juga  Beli Kalung Hasil Curian, Penadah di Rohil Terbongkar Lewat CCTV

Menurut keterangan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., korban sedang dalam perjalanan pulang menuju Batu 7 Labuhan Tangga Hilir dari Bagansiapiapi menggunakan sepeda motor. Saat melintas di depan Toserba 35 Ribu, korban dihentikan oleh BA yang mengendarai sepeda motor. Pelaku memposisikan kendaraannya menyilang di depan motor korban, menyebabkan korban berhenti.

Setelah itu, pelaku menendang paha kiri korban, membuatnya terjatuh ke sisi kanan jalan. Pelaku kemudian merampas tas sandang korban yang berisi sebuah ponsel merk Infinix, dompet berisi surat-surat identitas, dan uang tunai sebesar Rp170 ribu. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban yang terluka dan mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online Di Cengkareng, Enam Tersangka Positif Narkoba

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar pada paha kanan korban dengan panjang sekitar 8 cm dan lebar 1,5 cm.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Pelaku berhasil diidentifikasi sebagai BA alias Bob. Informasi menunjukkan pelaku berada di rumahnya di Jalan Al Ridho, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama kanit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga  Tuntut 6 Tahun,Hakim Vonis Terdakwa Narkotika 8 Tahun , Jaksa dan Terdakwa Pikir pikir

Saat diinterogasi, BA mengakui perbuatannya, termasuk menendang korban hingga terjatuh dan merampas tas sandang korban. Unit Reskrim kemudian menemukan barang bukti berupa tas warna merah milik korban di rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  1. Sepeda motor Honda Beat warna biru dongker yang digunakan pelaku.
  2. Ponsel merk Infinix warna biru muda milik korban.
  3. Tas wanita warna merah milik korban beserta isinya.
  4. Visum Et Repertum hasil pemeriksaan medis korban

Pelaku kini ditahan di Polsek Bangko dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

Sumber: Humas Polres Rohil

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *