Indragiri Hulu, derap1news – Kebakaran lahan sawit milik PT Palm Lestari Makmur yang terjadi pada 18 Agustus 2024 menimbulkan banyak pertanyaan. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak perusahaan.
Menurut penelusuran awak media pada Jumat (18/10/2024), beberapa narasumber mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut menyebabkan asap tebal dan api yang merambat hingga membakar sebagian lahan milik masyarakat serta kebun yang berbatasan langsung dengan lahan PT Palm.
“Kebakaran lahan PT Palm mengakibatkan asap tebal yang berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar. Anak-anak kami hingga saat ini masih mengalami sesak napas akibat paparan asap,” kata salah satu warga Desa Penyaguan.
Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan bahwa pihak PT Palm tidak memberikan bantuan apapun terkait dampak kebakaran tersebut. Salah satu warga Desa Penyaguan menegaskan bahwa pada tahun 2015 pernah dibuat perjanjian antara pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan PT Palm Lestari Makmur. Perjanjian tersebut, yang juga dihadiri oleh bupati, pihak Polres, dan TNI, menyatakan bahwa jika terjadi kebakaran lagi di lahan PT Palm, maka perusahaan tersebut akan ditutup secara permanen.
“Namun kini kebakaran kembali terjadi, dan pemerintah belum mengambil tindakan tegas terhadap PT Palm. Mengapa perusahaan ini masih dibiarkan beroperasi?” tambah warga tersebut.
Kebakaran yang melanda PT Palm ini melibatkan bantuan pemadaman dari DAMKAR, Manggala Agni, kepolisian, dan TNI, serta melibatkan helikopter selama kurang lebih satu minggu untuk mengendalikan api yang menghanguskan ratusan hektar lahan di blok C2, C3, dan C4 PT Palm.
Perlu diingat, pada kebakaran tahun 2015, PT Palm Lestari Makmur juga terlibat dalam kasus serupa yang menyeret tiga orang petinggi perusahaan sebagai tersangka. PT Palm Lestari Makmur juga menerima peringatan keras bahwa jika kebakaran serupa terjadi lagi, perusahaan akan ditutup.
Diduga juga, PT Palm Lestari Makmur hingga kini tidak memiliki izin operasional yang lengkap. Namun, meski terjadi kebakaran pada Agustus 2024, perusahaan tersebut belum dikenai sanksi.
Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dan masyarakat tidak terus menjadi korban.