Nasional
Beranda / Nasional / POM TNI Amankan Kejagung Disorot, Eks Anggota Tim Mawar Kopassus Curiga Ada yang Bermain

POM TNI Amankan Kejagung Disorot, Eks Anggota Tim Mawar Kopassus Curiga Ada yang Bermain

Foto : Jampidsus RI Febri Adriansyah

Jakarta, Derap1News.com – Eks anggota tim mawar Kopassus, Fauka Noor Farid tegaskan keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat.

Bukan tanpa sebab, keputusan itu menurutnya tidak melanggar tugas dan sesuai nota kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI pada tahun 2018 lalu.

Sebagai penjelasan, nota kesepahaman itu sudah dipaparkan poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur,” kata Fauka, Jumat (31/5/2024).

Fauka menyampaikan jika nota kesepahaman itu melanggar UU, sudah sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan justru memberikan teguran.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Penitipan di Rutan KPK Dinilai Perkuat Independensi Penyidikan

Selain itu pelaksanan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama.

Baca Juga  10 Cara Sederhana untuk Menjalani Hidup Bahagia

Sehingga disimpulkan hal itu tidak bertabrakan dengan Undang-undang UU Nomor 34 tahun 2004.

Lain daripada itu,  di korps Adhyaksa kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang bertugas menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil.

“Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU,” lugasnya.

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikabarkan dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) Anti teror 88. Eks anggota tim mawar Kopassus, Fauka Noor Farid tegaskan keputusan menempatkan personel Polisi Militer (POM) di Kejaksaan Agung dinilai sudah tepat.

Komdigi Sambut Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Regulasi Bakal Dikaji Ulang

“Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur,” kata Fauka, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga  Wujud Kepedulian, Desa Kuripan Salurkan BLT-DD untuk Warga Kurang Mampu
Anggota POM TNI saat mengamankan Kantor Kajagung .

Fauka menyampaikan jika nota kesepahaman itu melanggar UU, sudah sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan justru memberikan teguran.

Sehingga disimpulkan hal itu tidak bertabrakan denganUndang-undang UU Nomor 34 tahun 2004.

“Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU,” lugasnya.

Fauka mengungkapkan dugaan tersebut dengan memanfaatkan polemik perkara penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah, dan berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain.

Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Kembali Beri Keterangan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral

Penempatan personel POM TNI dinilainya tidak perlu dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan juga tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

“Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, menganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakuti,” pungkasnya.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *