
ROKAN HILIR, Derap1News – Polemik penundaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus bergulir. Enam desa terdampak menyatakan keberatan dan menyerahkan surat penolakan penundaan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil, Senin (12/10/2026).
Enam kepenghuluan yang menyampaikan penolakan tersebut yakni Tanjung Melawan Utara, Babussalam Rokan, Karya Mukti, Pedamaran, Suak Air Hitam, dan Sekeladi.
Penyerahan surat itu menjadi bentuk penyampaian aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak kebijakan penundaan, terutama para calon penghulu yang menginginkan kepastian mengenai kelanjutan tahapan pemilihan.
Persoalan ini sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Rapat tersebut membahas dampak penundaan Pilpeng terhadap enam kepenghuluan yang menyatakan keberatan.
Penundaan itu disebut berkaitan dengan surat edaran dan rekomendasi Bupati Rokan Hilir. Namun, polemik tersebut kini mengarah pada tuntutan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan, alasan penundaan, serta kepastian jadwal pelaksanaan Pilpeng.
Mulyadi, calon Penghulu Pedamaran, menyatakan keberatan atas penundaan tersebut. Ia menilai belum ada dasar yang kuat untuk menunda pelaksanaan pemilihan dan meminta agar persoalan itu ditinjau kembali.
Menurut Mulyadi, DPRD Rohil diharapkan menindaklanjuti aspirasi enam kepenghuluan agar persoalan penundaan tidak berlarut-larut dan para calon penghulu memperoleh kejelasan mengenai proses pemilihan.
Penolakan serupa disampaikan Syahrial, calon Penghulu Suak Air Hitam. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD dapat mencari penyelesaian sehingga Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026 dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahrial juga meminta Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, meninjau kembali dan menarik rekomendasi penundaan Pilpeng yang menjadi salah satu persoalan dalam polemik tersebut.
“Harapan kami, Bupati Rokan Hilir mengambil sikap dan meninjau kembali rekomendasi penundaan Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026,” demikian inti tuntutan yang disampaikan pihak calon penghulu yang menolak penundaan.
Di tengah polemik tersebut, kejelasan dasar hukum dan alasan penundaan menjadi hal penting untuk disampaikan kepada publik. Pemerintah Kabupaten Rohil dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status tahapan pemilihan, dasar kebijakan yang digunakan, serta kemungkinan tindak lanjut atas keberatan enam kepenghuluan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maupun Dinas PMK mengenai tanggapan atas surat penolakan tersebut belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.
Penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan hukum diperlukan agar aspirasi masyarakat tersampaikan, kepastian proses demokrasi di tingkat kepenghuluan terjaga, dan polemik penundaan Pilpeng tidak terus berlarut-larut.**




Komentar