Hukrim
Beranda / Hukrim / Digerebek Polisi, Pria di Bangko Pusako Diamankan Bersama 13,31 Gram Sabu

Digerebek Polisi, Pria di Bangko Pusako Diamankan Bersama 13,31 Gram Sabu

Foto Tersangka saat diamankan Petugas di Mapolres Rohil .

ROKAN HILIR, Derap1News – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial ON alias A (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Suka Damai, Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menyita dua bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,31 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di wilayah Bangko Sempurna yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Misteri Bulan Sabit: Mitos Luka di Telinga Saat Tidur

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ON alias A,” ujar Ronni, mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip merah yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam dua botol plastik yang bagian luarnya dilapisi lakban berwarna hitam.

Sairon Sinaga Resmi Pimpin PPTSB 2026–2031, Terpilih Aklamasi Usai Edison Sinaga Tak Maju Lagi

Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pengemasan narkotika, di antaranya puluhan plastik klip kosong, dua unit timbangan digital dan dua sendok sekop.

Baca Juga  Di Back Up Tim Resmob Polda Riau, Polres Rokan Hilir Berhasil Ringkus 6 Pelaku Perampokan Bersenpi di BRILink

Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp480.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon seluler Android.

Menurut Ronni, berdasarkan pemeriksaan awal, ON mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SS alias I, yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Selanjutnya, ON beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap ON menunjukkan hasil negatif methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP).

Bukan Hanya Penindakan! Polantas Polres Rohil Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Keceriaan.

Dalam perkara tersebut, ON dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang sesuai dengan hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Polsek Rimba Melintang Intensif Pantau Program Ketahanan Pangan, Jagung di Lahan Dua Hektare Terus Berkembang

Kasat Res Narkoba Polres Rohil menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Ronni.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *