
BENGKALIS, Derap1News – Sejumlah warga RT 03 RW 03 Kampung Sidomulyo, Kelurahan Batupanjang,Kabupaten Bengkalis menyatakan penolakan terhadap klaim kepemilikan atas lahan yang selama ini mereka garap. Pernyataan tersebut disampaikan dalam deklarasi terbuka yang digelar di areal yang dikenal masyarakat sebagai “Lempeng 5”, Jumat (18/7/2026).
Bagi lima kepala keluarga (KK) yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut, persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah. Lahan itu menjadi sumber penghidupan utama yang telah mereka kelola selama hampir dua dekade untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan anak, serta mempertahankan roda perekonomian rumah tangga.
Warga mengaku mulai menggarap lahan yang sebelumnya disebut dalam kondisi telantar sejak sekitar 20 tahun lalu. Melalui kerja keras mereka, lahan tersebut berubah menjadi kebun produktif yang kini menjadi sandaran hidup sehari-hari.

Namun, ketenangan mereka terusik setelah muncul pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Dalam deklarasi itu, warga juga menyampaikan dugaan bahwa pihak yang melakukan klaim merupakan warga negara asing. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi secara independen.
“Kami tidak takut. Kami memiliki Surat Sporadik yang diterbitkan pada tahun 2010 oleh pihak kelurahan. Kami hanya meminta agar hak-hak masyarakat kecil mendapat perlindungan dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang selama ini mengelola lahan tersebut,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Menurut warga, keberadaan Surat Sporadik yang mereka kantongi menjadi dasar penguasaan fisik atas lahan. Mereka berharap pemerintah dapat melakukan verifikasi secara objektif terhadap seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah agar sengketa ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta rasa keadilan bagi warga yang telah lama menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.
Dalam pernyataannya, warga turut menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 21 mengenai subjek hak milik atas tanah, serta ketentuan mengenai penertiban tanah telantar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian yang sah.
Atas dasar itu, warga memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Riau, serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin negara hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di atas tanah ini,” ungkap perwakilan warga.
Selain meminta penyelesaian sengketa secara objektif, warga juga mendesak ATR/BPN untuk melakukan penelitian status lahan serta mempertimbangkan penyelesaian melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Reforma Agraria apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Deklarasi ditutup dengan seruan agar penyelesaian konflik agraria mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat, sehingga sengketa yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah kehidupan warga.**




Komentar