
JAKARTA,Derap1News – Informasi yang beredar di media sosial TikTok yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan mengabaikan permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasannya dipastikan tidak benar atau hoaks.
Narasi tersebut beredar melalui unggahan akun TikTok @serbaserbii98 yang menyatakan bahwa DPR resmi menolak RUU Perampasan Aset dan telah mengeluarkannya dari agenda pembahasan. Unggahan itu kemudian memicu beragam reaksi dari warganet.
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang menghapus atau membatalkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“RUU tersebut masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih terus menyusun RUU tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil (NGO), hingga praktisi guna memperoleh masukan yang komprehensif terhadap substansi aturan.
Menurut Martin, RUU Perampasan Aset telah disepakati bersama DPR dan Pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Hal itu menunjukkan adanya komitmen kedua lembaga untuk menyusun regulasi tersebut secara matang dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah sama-sama memiliki komitmen untuk menyusun undang-undang ini secara baik serta melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” katanya.
Sementara itu, hasil penelusuran cek fakta menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset justru telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari proses legislasi.
Memang, RUU Perampasan Aset telah melalui perjalanan politik yang panjang sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meski sempat tertunda, hingga kini RUU tersebut tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan proses pembahasannya masih berjalan.
Dengan demikian, informasi yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset atau telah mengeluarkannya dari Prolegnas tidak memiliki dasar fakta dan merupakan informasi palsu (fabricated content).
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat memverifikasi setiap informasi yang beredar di media sosial serta tidak mudah menyebarkan konten yang belum dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan disinformasi di ruang publik.**
Sumber : IND Times.




Komentar