Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek Sinaboi Tuntaskan Kasus Penganiayaan, Tersangka Residivis Diamankan

Polsek Sinaboi Tuntaskan Kasus Penganiayaan, Tersangka Residivis Diamankan

Foto: Tersangka RH

Rokan Hilir, derap1news – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial RH alias R berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kapolsek Sinaboi melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi *Nomor: LP/B/13/VII/2026/SPKT/Polsek Sinaboi/Polres Rokan Hilir/Polda Riau* tertanggal 7 Juli 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Nelayan, RT 004 RW 001, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Jefri (32), seorang nelayan, melaporkan telah menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah temannya. Tersangka datang dan menanyakan kepada korban dengan nada emosi terkait persoalan pribadi, kemudian langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong sebelum meninggalkan lokasi.

Sekitar 20 menit kemudian, ketika korban hendak membeli paket internet, korban kembali bertemu dengan tersangka di depan sebuah warung. Saat itu tersangka kembali melakukan pemukulan yang mengenai bagian pelipis bawah mata kanan korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih dua sentimeter.

Merasa menjadi korban penganiayaan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sinaboi segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum dari Puskesmas Sinaboi. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan RH alias R sebagai tersangka.

Pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam perkara penganiayaan. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung *metamfetamin*, sementara parameter *amfetamin* tercatat tidak menunjukkan hasil positif.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Puskesmas Sinaboi yang menguatkan adanya luka pada korban.

Saat ini penyidik Polsek Sinaboi masih melanjutkan proses penyidikan. Tersangka dipersangkakan melanggar *Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*.

Polsek Sinaboi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Spread the love
Baca Juga  Langsung ke Lapangan, Kapolres Rohil Pantau Pengamanan Pilkada

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *