Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek Pujud Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Polsek Pujud Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Foto tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud  .

Rokan Hilir,Derap1News – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pujud mengamankan seorang pria berinisial RH alias D yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Pujud melalui keterangan kepolisian menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.

Perkara tersebut bermula pada Selasa (30/6/2026) ketika keluarga mengetahui korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, tidak berada di rumah. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban belum berhasil ditemukan.

Baca Juga  Tragis, 22 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat

Pencarian terus dilakukan hingga pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, keluarga menerima informasi berupa lokasi (share location) yang dikirim korban melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan informasi tersebut, keluarga mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kecamatan Tanjung Medan.

Setibanya di lokasi, keluarga menemukan korban berada di rumah kontrakan tersebut bersama seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RH alias D. Informasi itu segera diteruskan kepada pihak kepolisian.

Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Rimba Melintang Pantau Perkembangan Lahan Jagung Ketahanan Pangan

Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menuju lokasi dan mengamankan RH alias D untuk dibawa ke Mapolsek Pujud guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Ulama dan Tokoh Masyarakat Doakan Bobby Nasution agar Melanjutkan Pembangunan Jalan Sipiongot

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Atas dugaan perbuatannya, RH alias D dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, status hukum yang bersangkutan masih sebagai terduga pelaku dan tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Jaksa Tuntut Eks Dirut PT SPRH 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10,8 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *