Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Rohil Bongkar Dugaan Sindikat Pencurian Hiolo Lintas Kabupaten, Empat Orang Diamankan

Polres Rohil Bongkar Dugaan Sindikat Pencurian Hiolo Lintas Kabupaten, Empat Orang Diamankan

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni saat melakukan Konfrensi pers Pengungkapan Sindikat Pencurian Hoilo

Rokan Hilir ,Derap1News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah rumah ibadah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta jajaran Satreskrim.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan kehilangan hiolo atau tempat pembakaran dupa yang terjadi di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026, serta di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026.

Baca Juga  Fakta Mengerikan di NTT, Tiga Anak Bunuh dan Kubur Ayah Kandung di Hutan

Akibat peristiwa tersebut, para korban dilaporkan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Kapolres.

Kadis PUPR Rohil Bantah Dugaan “Split Project” Rp22,7 Miliar, Tegaskan Seluruh Paket Sesuai Regulasi

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.

Baca Juga  Dukung Asta Cita Presiden, Polisi Turun ke Lahan Pantau Pertumbuhan Jagung di Mukti Jaya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perencanaan, pemantauan situasi, hingga pelaksana aksi pencurian.

Para tersangka saat di giring petugas ke Tahanan .

Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa hiolo yang diduga hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada seorang penampung barang bekas di wilayah Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang pria berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

Bhabinkamtibmas Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai potensi tindak kriminal.

Baca Juga  Dituntut 6 Tahun, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan tempat-tempat ibadah sebagai ruang yang harus dijaga dan dihormati bersama,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara laporan masyarakat, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta pendekatan investigasi ilmiah mampu membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat lintas wilayah.**

Dukung Swasembada Pangan,Polsek Ramba Melintang Kawal Pertubuhan Jagung di Harapan Jaya
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *