Viral
Beranda / Viral / HGU Diduga Kedaluwarsa, Aktivitas PT Salim Ivomas di Balai Jaya Disorot Mahasiswa

HGU Diduga Kedaluwarsa, Aktivitas PT Salim Ivomas di Balai Jaya Disorot Mahasiswa

Hipemarohil Pekan Baru saat unjuk rasa di depan kantor Perusahaan .

ROKAN HILIR,Derap1News – Dugaan maladministrasi di sektor agraria mencuat di Kabupaten Rokan Hilir setelah Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru mengungkap berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Salim Ivomas Pratama di Kecamatan Balai Jaya.

Temuan tersebut merujuk pada hasil verifikasi data serta pengaduan masyarakat yang sebelumnya juga disampaikan kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Berdasarkan data yang dihimpun, HGU perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Menanggapi hal itu, HIPEMAROHI menilai aktivitas operasional perusahaan yang masih berlangsung di atas lahan tersebut berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai merugikan masyarakat.

Baca Juga  Pelarian Berakhir, Mantan Dirut BUMD PT SPRH Ditangkap Usai Pulang dari Batam

Presiden HIPEMAROHI Pekanbaru, Muhammad Yusuf, mengatakan persoalan ini bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan menyangkut tata kelola kebijakan dan pengawasan oleh pihak berwenang.

“Jika benar masa berlaku HGU telah habis dan kewajiban perusahaan belum dipenuhi, maka perlu ada kejelasan sikap dari pemerintah. Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Yusuf dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu (2/5/2026).

Kurang dari Sepekan, Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Sadis di Rumbai Pekanbaru

Ia menjelaskan, salah satu kewajiban perusahaan yang menjadi sorotan adalah penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar yang dinilai belum terpenuhi selama perusahaan beroperasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan hak atas tanah tidak dapat diproses apabila kewajiban perusahaan kepada masyarakat belum diselesaikan. Dalam konteks tersebut, Yusuf menilai perlu dilakukan peninjauan menyeluruh oleh instansi terkait.

Baca Juga  Setelah Viral di Medsos , SPG Tertawai Ibu-ibu Lihat Poster Film di Bioskop, Kini Dipecat dari Dealer Motor

“Apabila kewajiban tidak dipenuhi hingga masa berlaku habis, maka status lahan perlu dikaji kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

HIPEMAROHI pun mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas guna memastikan kepastian hukum atas lahan tersebut.

Selain itu, mereka mengusulkan agar lahan yang dimaksud dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak, termasuk kelompok tani setempat.

Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban, Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Diselidiki

Di sisi lain, HIPEMAROHI mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil langkah di luar prosedur hukum dalam menyikapi persoalan ini.

Baca Juga  Polda Riau Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia Senilai Rp31 Miliar, Dua Kurir Ditangkap

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Salim Ivomas Pratama maupun instansi terkait mengenai status HGU dan keberlanjutan aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *