
JAKARTA,Derap1News – Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Ia dinyatakan bersalah membantu praktik suap terhadap majelis hakim dalam perkara vonis lepas kasus korporasi minyak goreng (migor).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu pemberian suap, namun tidak terbukti menerima suap maupun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menimbang bahwa penuntut umum telah gagal membuktikan adanya aliran pencucian uang dari kasus suap dalam perkara a quo,” ujar hakim anggota Andi Saputra saat membacakan putusan.
Majelis juga menyebut Syafei berhasil membuktikan secara terbalik bahwa hartanya bukan berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, sehingga dakwaan TPPU tidak terbukti.
Peran Penghubung Suap
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan tiga peran Syafei dalam perkara tersebut. Ia disebut menjadi penghubung antara pihak korporasi migor dengan tim pengacara yang menangani perkara.
Pertama, Syafei memberitahukan adanya dana sebesar Rp20 miliar dari perusahaan yang berperkara untuk menyuap hakim. Kedua, ia menerima nomor telepon Ariyanto Bakri dari pengacara Marcella Santoso, lalu meneruskannya kepada pihak perusahaan.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa dalam perkara terpisah, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terbukti menikmati uang sebesar USD 2 juta untuk kepentingan pribadi terkait pengurusan vonis lepas tersebut.
“Berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto, sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu 2 juta dolar AS yang dinikmati untuk keperluan pribadi,” kata hakim.
Dengan fakta tersebut, majelis menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perma Nomor 5 Tahun 2014 tidak lagi berlaku terhadap Syafei.
Jerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Putusan ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret aktor korporasi dan penegak hukum dalam pusaran kasus minyak goreng, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena berdampak luas pada stabilitas harga dan distribusi komoditas tersebut di dalam negeri.**




Komentar