
PEKANBARU ,Derap1News – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, menyeret nama M. Cholib dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas.
Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/3/2026) petang, Asril melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim agar M. Cholib turut dimintai pertanggungjawaban atas perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Pledoi dibacakan penasihat hukum Asril, Dr. H. Adly Thaher dan Alkhoviz Syukri, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim. Dalam perkara ini, Asril didakwa bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dugaan Penyerahan Uang Rp350 Juta
Dalam pembelaannya, Adly Thaher mengungkapkan bahwa M. Cholib diduga menerima uang sebesar Rp350 juta terkait proyek rehabilitasi sekolah tersebut. Uang itu, kata dia, diserahkan langsung oleh Asril di depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil.
“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya, Syamsu Rizal alias Ijal. Uang berada dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,” ujar Adly di persidangan.
Meski M. Cholib dalam persidangan sebelumnya membantah menerima uang tersebut, pihak pembela bersikukuh bahwa peristiwa penyerahan uang benar terjadi. Bahkan, menurut Adly, majelis hakim sempat menyatakan bahwa jika terdapat bukti, hal itu dapat dilaporkan.
Keberatan Uang Pengganti
Penasihat hukum juga mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Asril.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Asril membayar uang pengganti sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut Adly, uang tersebut tidak dinikmati oleh kliennya. Ia menyebut pihak yang diduga menerima uang masih ada dan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk memenuhi rasa keadilan, uang tersebut tidak selayaknya dibebankan kepada Terdakwa Asril Arief,” tegasnya.
Adly juga mengakui kliennya pernah menerima uang Rp30 juta dalam perkara tersebut. Namun, kata dia, Asril telah berupaya mengembalikan uang itu, meski disebut tidak diterima oleh jaksa.
Pihaknya pun memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa.
Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hade Rachmat Daniel menuntut Asril dan Sefrijon dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, korupsi DAK tahun 2023 itu dilakukan melalui mark-up harga bahan bangunan, pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban fiktif, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Nilai proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas tercatat sebesar Rp4.316.651.000. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.304.279,90.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.**
Sumber : Cakaplah com




Komentar