Hukrim
Beranda / Hukrim / Eks Kadisdik Rohil Seret Nama M. Cholib di Pledoi Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Eks Kadisdik Rohil Seret Nama M. Cholib di Pledoi Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Dok .foto saat agenda Sidang Pledoi.

PEKANBARU ,Derap1News – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, menyeret nama M. Cholib dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas.

Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/3/2026) petang, Asril melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim agar M. Cholib turut dimintai pertanggungjawaban atas perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Pledoi dibacakan penasihat hukum Asril, Dr. H. Adly Thaher dan Alkhoviz Syukri, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim. Dalam perkara ini, Asril didakwa bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dugaan Penyerahan Uang Rp350 Juta

Dalam pembelaannya, Adly Thaher mengungkapkan bahwa M. Cholib diduga menerima uang sebesar Rp350 juta terkait proyek rehabilitasi sekolah tersebut. Uang itu, kata dia, diserahkan langsung oleh Asril di depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil.

Baca Juga  Penetapan Tersangka Kasus Korupsi KPU Bengkulu Selatan Tuai Tanda Tanya Publik

“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya, Syamsu Rizal alias Ijal. Uang berada dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,” ujar Adly di persidangan.

Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Bui, Terbukti Bantu Suap Hakim Kasus Migor Rp20 Miliar

Meski M. Cholib dalam persidangan sebelumnya membantah menerima uang tersebut, pihak pembela bersikukuh bahwa peristiwa penyerahan uang benar terjadi. Bahkan, menurut Adly, majelis hakim sempat menyatakan bahwa jika terdapat bukti, hal itu dapat dilaporkan.

Keberatan Uang Pengganti

Penasihat hukum juga mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Asril.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Asril membayar uang pengganti sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga  Edarkan Sabu sabu di Daerah PT.JPP, Bandar dan Pengedar Berhasil Diamankan Polsek Kubu

Menurut Adly, uang tersebut tidak dinikmati oleh kliennya. Ia menyebut pihak yang diduga menerima uang masih ada dan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua Umum SPRI Sambut Kehadiran Sputnik Indonesia, Dorong Referensi Informasi Global yang Lebih Netral

“Untuk memenuhi rasa keadilan, uang tersebut tidak selayaknya dibebankan kepada Terdakwa Asril Arief,” tegasnya.

Adly juga mengakui kliennya pernah menerima uang Rp30 juta dalam perkara tersebut. Namun, kata dia, Asril telah berupaya mengembalikan uang itu, meski disebut tidak diterima oleh jaksa.

Pihaknya pun memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa.

Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hade Rachmat Daniel menuntut Asril dan Sefrijon dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kurir Jaringan “Ko Erwin” Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Polri Dalami Aliran Sabu ke Bima

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Saling Lapor Usai Berkelahi, Berkas Penganiayaan H dan D Tahap I di Kejari Rohil

Dalam dakwaan disebutkan, korupsi DAK tahun 2023 itu dilakukan melalui mark-up harga bahan bangunan, pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban fiktif, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Nilai proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas tercatat sebesar Rp4.316.651.000. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.304.279,90.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.**

Sumber : Cakaplah com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *